MATTANEWS.CO, PONTIANAK – Dunia usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab persoalan mendasar pasar kerja Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, regulasi baru seharusnya tidak sekadar mengembalikan pengaturan ketenagakerjaan pada kerangka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi harus mampu menjawab perubahan ekonomi, teknologi, pola produksi, hingga tantangan penciptaan lapangan kerja saat ini.
Ketua DPP APINDO Kalimantan Barat, Edy Suhita, mengatakan dunia usaha berharap pembahasan RUU tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja, pencari kerja, pemerintah dan dunia usaha.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan pekerja terlaksana,” ujar Edy.
Ia menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika UU Nomor 13 Tahun 2003 disusun.
Indonesia menghadapi ketidakpastian geopolitik, perubahan rantai pasok global, persaingan menarik investasi, perkembangan teknologi, transisi hijau serta perubahan iklim yang ikut memengaruhi proses produksi dan kebutuhan keterampilan tenaga kerja.
Di sisi lain, pasar kerja juga menghadapi persoalan serius. Jutaan angkatan kerja baru masuk setiap tahun, sementara pengangguran muda masih tinggi, pekerjaan informal masih mendominasi dan kompetensi pekerja belum sepenuhnya sesuai kebutuhan industri.
Situasi tersebut diperberat dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan biaya pembiayaan serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Edy menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan mempertahankan serta membuka lapangan pekerjaan.
“Diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan,” tegasnya.
Menurut dia, mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai justru berisiko membuat Indonesia kehilangan momentum dalam menghadapi perubahan dunia kerja.
APINDO Soroti Dampak terhadap Investasi dan Lapangan Kerja
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan, perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha tidak seharusnya ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.
Ia mengingatkan, apabila regulasi justru mempersempit ruang perusahaan untuk bertahan dan berekspansi, dampaknya pada akhirnya dapat dirasakan pekerja dan keluarganya.
APINDO bersama asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja maupun perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan usahanya.
Pengaturan juga dinilai perlu memperhitungkan perbedaan karakter setiap sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan serta kemampuan pembiayaan masing-masing usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Bagi APINDO, angka tersebut menunjukkan hubungan erat antara investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Jika investasi dan ekspansi tertahan, menurut APINDO, perekrutan tenaga kerja berpotensi ikut melambat. Pencari kerja akan semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama berada dalam kondisi menganggur.
Sebagian masyarakat pun dapat terdorong masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan perlindungan sosial yang lebih terbatas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membentuk rantai persoalan yang lebih luas. Pendapatan masyarakat yang tertekan dapat melemahkan daya beli, kemudian berdampak pada penjualan usaha, termasuk UMKM.
Ketika penjualan melemah, kemampuan usaha untuk melakukan ekspansi dan perekrutan baru ikut tertekan.
Tekanan pendapatan keluarga juga dapat menghambat akses pendidikan dan pelatihan, sehingga masyarakat semakin sulit memperoleh pekerjaan dengan kualitas dan penghasilan yang lebih baik.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan,” kata Shinta.
Ia meminta persoalan yang berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja diselesaikan sebelum regulasi disahkan, bukan setelah dampaknya dirasakan masyarakat.
Dorong Konsep Flexicurity
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan perusahaan menghadapi perubahan dunia kerja di masa depan.
Menurutnya, perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha.
Menurut APINDO, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, fleksibilitas diperlukan agar perusahaan dapat merespons perubahan pasar, sementara kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan berani mengambil keputusan, melakukan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” tegas Bob.
Ia menambahkan, setiap aturan baru harus disertai mekanisme, pendanaan dan peraturan pelaksana yang jelas agar perlindungan yang dijanjikan tidak berhenti pada norma di atas kertas.
Dari Regulating Employment ke Creating Employment
Bob mengatakan reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment.
Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan perlu semakin terhubung dengan produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal.
Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menghadapi perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, kebijakan investasi dan kebijakan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun.
Selain itu, APINDO mendorong peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi diharapkan semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar meningkatkan produktivitas dan kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi serta perubahan struktur pekerjaan.
APINDO Minta RUU Dikaji Sebelum Disahkan
Dunia usaha mendesak pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum berbagai persoalan mendasar diperbaiki.
APINDO meminta dilakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja dan pencari kerja.
Kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana serta masa transisi juga dinilai menjadi bagian penting yang harus dipastikan.
Bagi dunia usaha, keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya norma perlindungan yang tercantum dalam undang-undang.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.
Tentang APINDO
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan organisasi yang merepresentasikan dunia usaha Indonesia. APINDO dibentuk pada 31 Januari 1952 dan memiliki Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Jakarta serta Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di berbagai provinsi dan Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
APINDO berfokus pada hubungan industrial dan ketenagakerjaan serta terus mengembangkan perannya dalam isu ekonomi, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan dunia usaha.
APINDO juga aktif dalam kelembagaan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja, termasuk melalui keterwakilan dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada periode 2023–2028, APINDO memiliki sejumlah program aksi unggulan, antara lain Roadmap Ekonomi, Ekonomi Inklusif UMKM Merdeka, Kolaborasi Inklusif Pengusaha Atasi Stunting (KIPAS), serta sertifikasi HR-IR APINDO.














