MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu bhayangkari Polsek Pulau Rimau, WN dilaporkan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah menipu bhayangkari Polres Ogan Ilir berinisial ML, hingga mengalami kerugian hampir setengah miliar. Beberapa kali pertemuan sudah dilakukan, namun masih tetap temui jalan buntu dan terpaksa tempuhi jalur hukum, Kamis (1/10/2026).
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, korban yang didampingi penasehat hukumnya Conie Pania Puteri menerangkan, antara kliennya dan terlapor sudah saling mengenal sejak 12 tahun yang lalu.
“Jadi, awalnya terlapor ini meminta klien kami untuk menyediakan atau mendanai barang – barang elektronik, rumah tangga ataupun lainnya sesuai pesanan. Namun, belakangan ternyata itu fiktif belaka,” papar Conie Pania Puteri, didampingi Heni Marlina dan Selamet W.
Owner Kantor Hukum CPP ini menambahkan, akibat penipuan yang dilakukan terlapor hampir mencapai setegah miliar.
“Secara bertahap, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp488.000.000. Beberapa kali pertemuan dengan terlapor dan suaminya, namun masih saja tidak ditemui jalan keluar,” jelasnya.
CPP menjelaskan, pihaknya berharap laporan kliennya cepat ditangapi penyidik.
“Saya berharap laporan klien kami cepat diproses, sehingga pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan yang diterima Pamapta I Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti.














