BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pemetaan Perda dan Ranperda, Kanwil Kemenkum Jambi Bangun Sinergi dengan Pemkab Tanjab Timur

×

Pemetaan Perda dan Ranperda, Kanwil Kemenkum Jambi Bangun Sinergi dengan Pemkab Tanjab Timur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANJUNG JABUNG TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendukung tertib pembentukan produk hukum daerah sekaligus memperoleh data mengenai regulasi yang telah ditetapkan, sedang disusun, maupun yang direncanakan untuk dibentuk.

Kegiatan dilaksanakan Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi yang dipimpin Ketua Tim Kerja Victor Noval Sidabutar.

Tim turut melibatkan Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Prawitri Thalib, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan yang merupakan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil menjelaskan tujuan pemetaan Perda dan Ranperda sebagai instrumen untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi produk hukum daerah. Data yang dihimpun nantinya menjadi bahan pemetaan, monitoring, evaluasi, serta perencanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Nomor W.5-UM.01.01-1094 tanggal 30 September 2026 tentang Permintaan Data dalam rangka Pemetaan Perda dan Ranperda.

Tim Kanwil juga menyampaikan petunjuk teknis pengisian data. Untuk Perda, data yang dihimpun mencakup nomor dan tahun, judul, tanggal penetapan dan pengundangan, jenis atau status Perda, dasar kewenangan, Perda yang diubah atau dicabut, serta perangkat daerah pengampu.

Sementara untuk Ranperda, data meliputi pengusul atau perangkat daerah terkait, tahun rencana, status penyusunan, status harmonisasi, jenis Ranperda, dasar kewenangan, serta target penetapan.

Tim Kanwil menekankan pentingnya pengisian data secara cermat, lengkap, dan akurat agar hasil pemetaan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi regulasi dan kebutuhan pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan siap melakukan inventarisasi dan pemetaan Perda serta Ranperda sesuai format yang telah disampaikan. Hasil pemetaan selanjutnya akan disampaikan kepada Kanwil Kementerian Hukum Jambi sebagai bahan tindak lanjut.

Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diharapkan semakin kuat, khususnya dalam penyediaan data regulasi daerah yang akurat dan terintegrasi.

Data tersebut dapat menjadi dasar dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO