MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan, memiliki dasar izin yang jelas, serta memenuhi ketentuan administrasi dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Penguatan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Ijen Suites Hotel, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan itu melibatkan masyarakat yang saat ini memegang izin pemakaian sejumlah aset milik Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memperjelas kembali status aset yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk di dalamnya mengenai peruntukan, kewajiban pemegang izin, hingga batas waktu penggunaan aset.
Menurut Wahyu, kejelasan tersebut penting agar pemanfaatan aset pemerintah tidak keluar dari ketentuan yang telah disepakati sejak awal. Ia mencontohkan, aset yang izinnya diberikan untuk tempat tinggal tidak semestinya kemudian dialihkan menjadi lokasi kegiatan usaha.
“Jadi, pemegang izin ini harus mengetahui bagaimana kepastian status, kemudian bagaimana nanti dengan aset-aset yang saat ini sedang digunakan atau dimanfaatkan. Jangan sampai izin yang diberikan untuk rumah tinggal kemudian digunakan untuk tempat usaha. Ini menjadi permasalahan tersendiri,” jelasnya.
Wahyu juga menilai pengawasan aset daerah tidak akan efektif apabila hanya dibebankan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai perlu mengambil peran karena memiliki kedekatan langsung dengan kondisi aset yang berada di wilayah masing-masing.
“BKAD tidak mungkin bisa mengetahui seluruh aset yang ada. Karena itu, kita libatkan kecamatan dan kelurahan. Kita akan berikan semacam kewenangan agar mereka ikut memantau, melaporkan dan memastikan aset yang ada di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemkot Malang tengah menyiapkan pendataan kembali terhadap seluruh aset daerah melalui konsep yang disebut sebagai ‘sensus aset’. Pendekatan ini akan digunakan untuk memperbarui data sekaligus mencocokkan kondisi aset di lapangan dengan dokumen administrasinya.
Pendataan tersebut nantinya mencakup sejumlah aspek, mulai dari keberadaan aset, izin pemakaian yang telah diterbitkan, peruntukan, kondisi pemanfaatan, hingga kewajiban retribusi dari pemegang izin.
“Kita akan membuat semacam sensus aset. Kita data semuanya, kita refresh lagi aset-aset yang kita miliki, termasuk izin-izin yang kita keluarkan, peruntukannya, statusnya, termasuk juga kewajiban mereka yang belum,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan, hasil pendataan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah terhadap aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal maupun digunakan tidak sesuai dengan izin. Penanganannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sampai tiga tahun tidak membayar retribusi atau terbengkalai, kita akan ambil alih. Saya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan. Termasuk juga yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menjelaskan, sosialisasi digelar untuk membangun pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat sebagai pemegang izin. Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar pengelolaan BMD berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menyebut, materi sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan aset, tetapi juga menyangkut mekanisme pemantauan, penertiban, serta langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah.
“Fokus utama sosialisasi ini memperjelas prosedur dalam pemantauan, penertiban, pemanfaatan, dan pengamanan BMD secara optimal. Mudah-mudahan dengan langkah demi langkah, temuan-temuan ini akan segera kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Baihaqi menambahkan, setiap pemanfaatan BMD harus tetap memperhatikan sejumlah prinsip. Di antaranya legalitas, ketertiban administrasi, optimalisasi aset, kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan dan pemeliharaan, transparansi, serta akuntabilitas.
Seluruh prinsip tersebut diterapkan tanpa mengubah status kepemilikan aset yang tetap berada pada Pemerintah Kota Malang.
Di sisi pelayanan, BKAD juga berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran terkait izin pemakaian aset. Pemkot Malang telah menyediakan layanan pembayaran di Kantor BKAD dengan melibatkan petugas Bank Jatim.
Keberadaan layanan tersebut memungkinkan pemegang izin melakukan pembayaran secara langsung di lokasi tanpa harus mendatangi tempat lain untuk menyelesaikan transaksi.
“Untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada para pemegang izin, pembayaran dapat dilakukan langsung di lantai 2 BKAD Kota Malang. Di sana sudah ada petugas Bank Jatim yang setiap hari melayani, termasuk untuk pembayaran izin pemakaian dan transaksi lainnya,” pungkas Baihaqi.














