MATTANEWS.CO, PALI – Penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memanas.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak penghentian aktivitas angkutan batu bara PT BSEE yang disebut masih melintas di jalan umum.
Ketua DPC Grib Jaya PALI, Gerry Richard Kosasih, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres PALI.
Menurut Gerry, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai angkutan batu bara di Sumatera Selatan.
Soroti Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum
Gerry menilai aktivitas angkutan batu bara PT BSEE diduga bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Ia menyebut ketentuan tersebut mengatur bahwa mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara tidak diperbolehkan melintas menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten.
“PT BSEE ini secara kasat mata menentang Instruksi Gubernur. Ini bukan pelanggaran biasa, ini pembangkangan,” tegas Gerry.
Selain persoalan jalur angkutan, Grib Jaya juga mempertanyakan legalitas mobilitas angkutan batu bara PT BSEE. Gerry menyebut pihaknya menduga terdapat persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Grib Jaya dan perlu dikonfirmasi kepada PT BSEE maupun instansi terkait.
Warga Disebut Terdampak
Grib Jaya menilai penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Gerry menyebut sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga, mulai dari kemacetan, kerusakan badan jalan hingga debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut batu bara.
“Jalan umum ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai jalan masyarakat justru menjadi jalur utama aktivitas angkutan batu bara,” katanya.
Menurut dia, kendaraan bertonase besar juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan apabila tidak menggunakan jalur angkutan yang sesuai ketentuan.
Selain itu, debu dari aktivitas kendaraan disebut mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi berdampak terhadap kualitas udara di sepanjang jalur yang dilalui.
Ultimatum Pemerintah
Grib Jaya tidak hanya meminta PT BSEE menghentikan aktivitas angkutannya, tetapi juga mendesak pemerintah daerah dan instansi perhubungan mengambil tindakan.
Mereka meminta Dishub PALI, Dishub Sumatera Selatan, Pemkab PALI dan DPRD PALI segera memanggil pihak perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan jalur operasional angkutan batu bara tersebut.
Gerry menegaskan pihaknya akan tetap menggelar aksi apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun Pemkab dan DPRD, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh,” ujar Gerry, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan aksi tersebut akan dilakukan untuk mendesak penghentian aktivitas angkutan batu bara PT BSEE yang melintas di jalan umum.
“Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkasnya.














