MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU — Perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak Dayak diperkuat melalui Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang dilaunching hari ini secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (6/10/2026).
Program tersebut diwujudkan melalui pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan dalam pemenuhan dokumen kependudukan.
Kegiatan launching tersebut diikuti secara virtual dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, serta Pemerintah Desa Melapi, serta beberapa perwakilan warga penerima dokumen administrasi Kependudukan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Muhammad Sadiq Anggara, S.H., mengatakan Program Sikawan Dayak merupakan bentuk upaya yang digagas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat.
“Peluncuran program dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bapak Dr. Emilwan Ridwan, SH. MH. secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, “kata Sadiq saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Ia jelaskan selain dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ibu Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH, LLM., sebagai yang menginisasi program Sikawan Dayak tersebut
Menurut Muhammad Sadiq, pemenuhan dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan dan anak mendapatkan kepastian hukum atas status keperdataannya.
“Dalam pelaksanaan launching Sikawan Dayak tersebut, sejumlah pasangan dan anak menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah berhasil dilayani berkat kerjasama, koordinasi dan kolaborasi pihak jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini DInas Dukcapil, Camat Putussibau Selatan dan Pemerintah Desa Malapi. Dokumen yang diterbitkan meliputi Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, KTP-el, dan Kartu Keluarg, “bebernya.
Kemudian, pelayanan tersebut telah diberikan kepada masyarakat dari Desa Melapi, Desa Sungai Uluk, dan Desa Pala Pulau.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, sebanyak 45 dokumen administrasi kependudukan berhasil diterbitkan. Rinciannya terdiri atas 5 Akta Perkawinan, 13 Kartu Identitas Anak (KIA), 7 Akta Kelahiran, 9 KTP-el, dan 11 Kartu Keluarga (KK), “tuturnya.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan program ini masih menemukan sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah adanya perkawinan yang tdk dapat dilaksanakan penerbitan akta nikah karena tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan karena tidak dilengkapi keterangan dari pemuka agama sebagaimana yang disyaratkan.
“Kondisi tersebut khususnya ditemukan pada pasangan yang menikah secara namun belum mendapatkan pengesahan dari pemuka agama khususnya warga yang beragama Katholik. Akibatnya, penerbitan sejumlah dokumen administrasi kependudukan masih memerlukan pemenuhan persyaratan lebih lanjut, “kata Sadiq.
Muhammad Sadiq menegaskan, persoalan tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pendampingan kepada masyarakat.
“Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bersama Disdukcapil dan pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasi serta pendampingan lanjutan terhadap masyarakat yang masih memiliki kekurangan persyaratan, “ucapnya.
Lanjut Kasi Datun, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh pemahaman dan bantuan dalam memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Program Sikawan Dayak diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
“Dengan dokumen kependudukan yang lengkap, masyarakat memiliki dasar administrasi yang lebih kuat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik serta menggunakan hak-hak keperdataannya, “pungkasnya mengakhiri. (*)














