MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar terdakwa Cory terkait transaksi bernilai miliaran rupiah yang dikirim melalui sejumlah rekening. Transaksi tersebut disebut dilakukan Dani Suhandi atas perintah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan SmartBoard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU KPK menelusuri sejumlah transaksi yang tercatat terjadi sepanjang 2025. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta, dengan total keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Salah satu transaksi yang ditunjukkan JPU kepada terdakwa Cory terjadi pada 18 Maret 2025 dengan nilai Rp500 juta. Transaksi tersebut dikaitkan dengan rekening yang sebelumnya disebut dalam pemeriksaan, serta dicocokkan dengan bukti pengiriman dan sejumlah dokumen pendukung.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung transaksi lainnya yang disebut terjadi pada September hingga Oktober 2025. Pada 12 September 2025, transaksi pada rekening yang sama kembali diperiksa bersama dokumen yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
“Diberitahukan itu seperti apa? Cuma informasi saja. Dikasih bukti pengiriman oleh Dani Suhandi kepada terdakwa, atau seperti apa?” cecar JPU KPK.
“Saya hanya diberitahu bahwa uang sudah ditransfer. Tidak ada bukti transfernya. Setelah itu saya lapor kepada Ibu Fika,” jawab Cory.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap rekening lain yang disebut merupakan rekening Bank Mandiri atas nama Anang Sidiq.
Pada 27 Februari 2025, tercatat transaksi senilai Rp500 juta ke rekening tersebut. Setelah itu, pada rekening yang sama kembali tercatat transaksi sebesar Rp300 juta.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal yang sama juga disebut terdapat transaksi senilai Rp250 juta dari rekening Dandi Suhandi ke rekening atas nama Anang Sidiq.
“Masih rekening yang sama, yaitu ke rekening atas nama Anang Sidiq,” urai JPU KPK saat mencecar terdakwa Cory.
JPU kemudian mencocokkan rangkaian transaksi tersebut dengan rekening dan dokumen pendukung untuk menelusuri keterkaitan antara aliran dana dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Menjelang akhir pemeriksaan, JPU juga mengungkap transaksi pada rekening lain yang disebut atas nama Mia Riawati. Dalam persidangan, rekening Bank Mandiri tersebut turut dikaitkan dengan sejumlah transaksi yang diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen perbankan.
Terungkap pula, Dani Suhandi atas perintah terdakwa Cory sempat mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali ke rekening atas nama Mia Riawati.
“Apakah terdakwa mengenal dengan Mia Riawati, apakah semua metodenya seperti itu semua?” cecar JPU KPK.
“Saya tidak mengenal dengan Mia Riawati. Namun pengiriman tersebut atas perintah Abi Nurwardani,” jawab Cory.
Sementara itu, saat diwawancarai, JPU KPK Erlangga mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya kesepakatan diam-diam dalam perkara tersebut, termasuk penggunaan kode-kode tertentu dalam komunikasi.
“Terungkapnya beberapa fakta dalam persidangan, intinya untuk menguatkan dakwaan kita, dimana dalam modusnya banyak melalui WhatsApp dan kode-kode terkait suap dalam perkara ini,” terang Erlangga.














