BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Minta Pemkab Banyuasin Tertibkan Bangunan Ruko, Pasca Gugatan Perdata Ditolak Hakim

×

Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Minta Pemkab Banyuasin Tertibkan Bangunan Ruko, Pasca Gugatan Perdata Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANYUASIN –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menolak gugatan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN PKB, perkara perdata sengketa lahan, berlokasi di Jalan Nurdin Pandji Kelurahan Jakabaring Selatan, Banyuasin, Sumsel. kuasa Hukum Zainal Tanumihardja minta Pemkab Banyuasin tertibkan Bangunan ruko, Jumat (02/10/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim diketuai M Ady Nugroho SH dimuka persidangan menyatakan, tidak berwenang mengadili gugatan penggugat yakni Edi Junaidi yang mengklaim lahan seluas kurang lebih 9000 meter persegi. Dalam gugatan tersebut, Edi Junaidi menggugat BPKAD Sumsel dan juga Zainal Tanumihardja.

Menanggapi putusan tersebut, tergugat II Zainal Tanumihardja melalui Kuasa Hukumnya Dr Dra Risma Situmorang mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Balai.

Menurutnya, putusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum dan hukum acara, serta Yurisprudensi MARI.

“Kami meminta, hendaknya Ombudsma RI Perwakilan Sumsel, untuk segera menindak lanjuti pengaduan kami, khususnya Pemkab Banyuasin, terkait penertiban 100 ruko yang telah dibangun pihak Edi Junaidi, sejak 2025, yang diyakininya tidak memiliki dokumen perizinan,” papar Dr Risma, kepada wartawan.

Dikatakannya, penggugat mengaku sudah punya tanah di Jalan BPM Pipa Lais sejak tahun 1987 yang diperoleh dari Alm Abdul Roni, orang tuanya, tapi baru melakukan pengusaan secara melawan hukum dan main hakim sendiri menutup usaha Rocket Chiken milik kliennya pada September 2025.

“Untuk mengajukan gugatan kepemilikan dilakukan pada Mei 2026, meminta dinyatakan pemilik tanah, kok bisa dikuasai dulu tanah dan bangunan milik klien kami Zainal, dibangun puluhan ruko, baru dia menggugat sebagai pemilik,” ungkap kuasa hukum, Zainal Tanumihardja itu penasaran.

Dr Risma menambahkan, sebelumnya Pemkab Banyuasin telah lebih dulu mengambil tindakan, dengan memberikan surat peringatan terkait aktivitas pembangun ruko di objek sengketa tersebut.

“Setelah dua kali peringatan, upaya persusif Pemkab Banyuasin terhalang dengan adanya gugatan kepemilikan tersebut, padahal urusan perijinan pendirikan bangunan jelas berbeda dengan gugatan perdata Edi Junaidi. Namun, setelah majelis hakim menyatakan NO atas gugatan tersebut, kami mendesak Pemkab Banyuasin mengambil tindakan tegas, untuk menegakkan PERDA ijin mendirikan bangunan, ketertiban umum atas aktivitas pembangunan ruko yang hingga kini masih terus berlangsung,” tuturnya.

Dr Risma menjabarkan, pihaknya sempat melakukan pengaduan mal administrasi ke Ombudsman Sumsel, bahwa gugatan ini sudah di NO, jadi Kasatpol PP Kabupaten Banyuasin sudah tidak ada alasan untuk menunda menerbitkan Peringatan ke III dan pembongkaran bangunan ruko.

“Jadi, kami selaku pihak yang dirugikan, ditutup usaha Rocket Chiken padahal ada IMB tahun 2020 dari PTSP Kabupaten Banyuasin, mohon dilanjutkan untuk dilakukan penertiban, sebab bangunan tersebut tidak IMB dan PBG nya,” tandas Dr Risma.

Terkait dengan hasil putusan PN Pangkalan Balai beberapa waktu lalu, pihak Zainal Tanumiharja telah mendatangi Polda Sumsel, guna berkoordinasi terkait dengan laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah dan usaha Zainal, tanpa hak oleh terlapor Edy Zunaidi dan Oi Bin Lam, atas lahan seluas 6000m an Zainal Tan Tanumihardja.

“ Kami sudah berkoodinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait laporan kami ini, untuk segera dinaikan ke status penyidikan dan ada penetapan tersangka,” urai Dr Risma.

Dr Risma menyebut kliennya Zainal memiliki lahan tersebut sejak 2010 seluas 6000 meter persegi dengan membeli dari Sumarno bin Sutomo, yang sempat beberapa tahun lalu dibangun sebuah usaha Rocket Chiken. Lahan yang dijadikan tempat usaha itu sudah dimiliki Sutomo, orangtua Soemarno sejak tahun 1954, sebelum akhirnya diklaim oleh BPKAD Sumsel sebagai milik mereka sejak tahun 2024.

“Sedangkan Edi Junaidi mengaku miliki lahan tersebut sejak 1987, jadi 38 tahun tidak pernah menguasai fisik dan BPKAD 70 tahun tidak pernah mengusai fisik tapi secara sepihak dan melawan hukum telah mencatatkan di buku aset BPKAD. Ini jelas Perbuatan melawan hukum dari Pemerintah, karena lebih dari 30 tahun punya hak atas tanah, tapi ditelantarkan dan secara hukum dan UUPA No. 5 Tahun 1960 hak untuk mengklaim tanah setelah 30 tahun sudah hilang haknya,” tukasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy