MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdakwa Alim Anwar Mursid, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos, sebebkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar, dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026).
Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari OKI, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh advokadnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Ulfa saat sampaikan amar tuntutan..
Selain pidana penjara, JPU Kejari OKI membebankan terdakwa Alim Anwar Mursid untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,3 miliar, setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari OKI, sidang akan dilanjutkan pekan. depan dengan agenda sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada Riza Faisal Ismed selaku advokat terdakwa mengatakan, bahwa dirinya meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI, untuk kembali mendalami dugaan aliran dana beenilai ratusan juta rupiah, kepada seorang perempuan yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (Wil) dengan inisial FL.
“Kami akan surati Polres OKI untuk mendorong agar pihak yang menerima aliran dana untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.”
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari OKI menyatakan, melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar lebih, selain itu JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos, selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa antara lain, melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang.
JPU juga mengungkap, bahwa terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise, saat terdapat perintah pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 atau laporan keuangan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, JPU menjelaskan, PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk, dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos, yakni layanan transaksi perbankan berupa setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui kantor pos.














