BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Minta BAWAS MA dan KY Awasi Proses Kasasi Sengketa SHM Nomor 2627

×

Kuasa Hukum Minta BAWAS MA dan KY Awasi Proses Kasasi Sengketa SHM Nomor 2627

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Proses kasasi perkara sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2627/Desa Sungai Kedukan yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung menjadi perhatian kuasa hukum MSH. Melalui Kantor Hukum Alimin Halim SH & Partners, meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) serta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya perkara tersebut, Rabu (7/10/2026).

Permohonan pemantauan disampaikan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, profesional, transparan, objektif, serta terbebas dari pengaruh maupun intervensi pihak mana pun. Dengan demikian, perkara diharapkan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, argumentasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adv Alimin Halim SH dan Adv Heriansyah SH menegaskan, permintaan pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi substansi maupun arah putusan Majelis Hakim Agung.

“Yang kami minta adalah prosesnya agar diawasi dan dipantau sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kami tidak meminta putusan diarahkan kepada pihak tertentu. Kami hanya berharap perkara ini diperiksa dan diputus secara objektif berdasarkan hukum dan fakta yang ada, sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan,” ujar Adv Alimin Halim SH, Rabu (7/10/2026).

Perlu diketahui, sengketa SHM Nomor 2627/Desa Sungai Kedukan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat pertama dan banding.

Dalam Putusan Nomor 40/B/2026/PT.TUN.PLG tanggal 31 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan PTUN Palembang dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), salah satunya dengan pertimbangan terkait kompetensi absolut peradilan.

Atas putusan tersebut, pihak lawan kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Sementara itu, kuasa hukum MSH telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 29 September 2026 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang selaku pengadilan tingkat pertama.

Selain meminta pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara, kuasa hukum juga berharap BAWAS MA RI dan KY RI dapat memantau proses administrasi serta pengiriman seluruh kelengkapan berkas perkara.

“Itu mencakup dokumen dan alat bukti yang berasal dari pemeriksaan di tingkat pertama maupun banding, termasuk Kontra Memori Kasasi yang telah disampaikan melalui PTUN Palembang untuk diteruskan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,” paparnya.

Dikatakannya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan dapat tercatat dan menjadi bagian dari berkas perkara sesuai mekanisme administrasi peradilan.

“Harapan kami, BAWAS MA RI dan KY RI dapat memantau prosesnya, termasuk kelengkapan dan pengiriman berkas perkara dari tingkat pertama dan banding serta Kontra Memori Kasasi yang telah kami ajukan melalui PTUN Palembang. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan tertib sesuai mekanisme hukum dan tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan proses di luar jalur hukum,” ujar Adv Alimin.

Lebih lanjut, pihaknya menilai pemantauan BAWAS MA RI dan KY RI sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

“Perkara ini juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah dan telah menguasai haknya dalam waktu yang lama. Karena itu, kami berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak yang dimiliki masyarakat berdasarkan sertifikat,” tambah Adv Heriansyah SH.

Adv Heriansyah menyatakan tetap menghormati independensi Majelis Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pihaknya berharap seluruh berkas, alat bukti dan argumentasi hukum yang telah diajukan melalui mekanisme resmi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses kasasi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Agung untuk memutus perkara ini. Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh berkas, alat bukti dan argumentasi hukum yang telah diajukan melalui mekanisme resmi, dapat diproses sebagaimana mestinya, sehingga putusan yang lahir benar-benar berdasarkan hukum, fakta persidangan dan keadilan,” tandasnya.

Penulis: Parno
Editor: Selfy