BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPOLITIKWakil Rakyat

Empat Rancangan Produk Hukum Bungo dan Tanjab Timur Diharmonisasikan Kanwil Kemenkum Jambi

×

Empat Rancangan Produk Hukum Bungo dan Tanjab Timur Diharmonisasikan Kanwil Kemenkum Jambi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo dan dua Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranprokumda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (7/10/2026).

Rapat berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan Ruang Rapat Harmonisasi I Lantai 2. Kegiatan dibuka mewakili Kepala Kantor Wilayah oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, dan diikuti Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Jambi bersama perwakilan pemerintah daerah dan DPRD dari kedua kabupaten.

Dari Kabupaten Bungo hadir Wakil Ketua DPRD Darwandi, Ketua Bapemperda Martunis, Ketua Komisi I Dedi Hardani, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Maisyaroh.

Sementara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur hadir Kepala Dinas Kesehatan Nasrul Diman, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Ismail, perwakilan Dinas Perkim, PPU Bagian Hukum Setda Evren, Pengelola Pelayanan Kesehatan Wahyu Adha Eko Putra, Administrator Kesehatan Ahli Pertama Anton, serta JF Bagian Hukum Setda April.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum Jambi dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, pengajuan rancangan peraturan daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Empat rancangan yang dibahas terdiri atas Ranperda Kabupaten Bungo tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sementara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperbup tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage (UHC).

Dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Bungo tentang Pengelolaan Sampah, Tim Pengharmonisasian menekankan perlunya memperjelas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, serta pelaku usaha. Pengaturan juga perlu mencakup aspek pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme pendanaan.

Sementara pada Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pembahasan mencermati batas kewenangan Pemerintah Kabupaten agar selaras dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Materi muatan diarahkan pada aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat hingga pemulihan pascakebakaran. Rumusan mengenai larangan, kewajiban, dan sanksi juga menjadi perhatian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun melampaui kewenangan daerah.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pembahasan Ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada kejelasan dasar perubahan regulasi, kesesuaian kewenangan, jenis dan mekanisme pemungutan, serta keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun dalam pembahasan Ranperbup mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemenuhan UHC, Tim Pengharmonisasian menekankan kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta penyelenggara jaminan kesehatan.

Mekanisme pendataan dan pendaftaran peserta, pembiayaan iuran, koordinasi lintas sektor, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan JKN turut menjadi perhatian agar dapat diterapkan secara terukur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dina Rasmalita meminta seluruh pihak memanfaatkan forum harmonisasi untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan penjelasan secara terbuka serta konstruktif. Tim penyusun juga diminta menjelaskan urgensi pengaturan dan permasalahan yang hendak diselesaikan, sementara Tim Pengharmonisasian diharapkan melakukan pembahasan secara cermat, objektif, dan profesional.

Berdasarkan hasil pembahasan, sejumlah penyempurnaan disepakati. Pada Ranperda Pengelolaan Sampah dilakukan penyempurnaan judul serta penambahan materi mengenai penyelesaian sengketa, sistem tanggap darurat, dan ketentuan pidana.

Sementara Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan disempurnakan pada Pasal 1, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), serta penulisan BAB IX dan BAB X.

Pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan penyempurnaan pada konsideran menimbang serta sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 19, Pasal 67 ayat (7), Pasal 83, dan Pasal 87.

Sedangkan pada Ranperbup Penyelenggaraan JKN dalam Pemenuhan UHC dilakukan perubahan pada Pasal 10, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2).

Hasil rapat pengharmonisasian selanjutnya menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk melakukan penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara optimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO