MATTANEWSCO, MUSI RAWAS– Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kantor Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Senin (12/10/2026). Fasilitas ini dihadirkan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Rumah Perdamaian diharapkan menjadi ruang mediasi bagi persoalan yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Suprayitno menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas inisiatif dan kerja sama dalam menghadirkan fasilitas tersebut. Menurutnya, Rumah Restorative Justice merupakan langkah penting untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian ini. Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan mengedepankan nilai-nilai perdamaian,” ujar Suprayitno.
Ia menegaskan, hukum tidak semata-mata berbicara tentang penghukuman. Hukum juga perlu menghadirkan keadilan serta membantu mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat. Karena itu, Rumah Perdamaian diharapkan menjadi tempat untuk mencari penyelesaian yang bijaksana bagi persoalan yang dapat ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Rumah Perdamaian ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi harus menjadi simbol keadilan yang humanis, arif, dan bijaksana. Kita ingin setiap persoalan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice memperoleh ruang penyelesaian yang tepat, sehingga kerukunan dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Suprayitno juga berpesan kepada para camat, kepala desa, dan lurah agar memanfaatkan serta menjaga fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Keberadaan Rumah Perdamaian, katanya, perlu dioptimalkan sebagai tempat mediasi dan sarana penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif.
Ia turut mengajak tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk terus menghidupkan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing. Peran mereka dinilai penting dalam membangun komunikasi, memperkuat musyawarah, dan menjaga suasana kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat, mari kita jadikan Rumah Perdamaian ini sebagai wadah untuk mencari solusi terbaik tanpa memperpanjang konflik. Dengan mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan semangat kekeluargaan, kita dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan kehidupan masyarakat Musi Rawas yang aman dan damai,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap Rumah Restorative Justice dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung penyelesaian persoalan secara berkeadilan sekaligus menjaga ketenteraman di Kabupaten Musi Rawas.
Lebih dari sekadar fasilitas pendukung penegakan hukum, Rumah Perdamaian diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat nilai kebersamaan, kearifan lokal, dan budaya musyawarah. Upaya tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat Musi Rawas yang Maju, Mandiri, Bermartabat, dan Berkelanjutan.














