BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dakwaan Rp872,5 Juta, Kuasa Hukum Iwan Tuaji Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan APH

×

Dakwaan Rp872,5 Juta, Kuasa Hukum Iwan Tuaji Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan APH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH bersama dua hakim anggota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan, seorang PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI. Total uang yang disebut diterima kedua terdakwa mencapai Rp872,5 juta.

Iwan Tuaji didakwa menerima Rp520,5 juta, sedangkan Alhepi Kurniawan disebut menerima Rp352 juta. Uang tersebut diduga berasal dari Horizal alias Icon, yang disebut berharap mendapatkan proyek pemerintah daerah.

JPU juga menguraikan dugaan permintaan uang secara berulang oleh Iwan Tuaji kepada Horizal agar jumlahnya genap menjadi Rp1 miliar. Dalam dakwaan, Horizal disebut merasa takut kehilangan kesempatan memperoleh proyek apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Salah satu bukti yang diuraikan penuntut umum adalah percakapan WhatsApp antara Iwan Tuaji dan Horizal pada 29 Desember 2024.

Dalam percakapan itu, Iwan disebut menanyakan pencairan uang dengan mengirim pesan, “Mang Icon ado yang cair dak mang Icon.”

Horizal kemudian menjawab bahwa uang kemungkinan tersedia pada Selasa. Ketika pembicaraan berlanjut mengenai pihak yang akan menerima kiriman, Horizal menanyakan apakah uang tersebut akan diberikan kepada Levi, yang merujuk pada Alhepi Kurniawan.

Namun, Iwan disebut mengarahkan agar uang diberikan kepada Junaidi. Pada akhir percakapan, Iwan juga mengirimkan stiker pasangan Bupati dan Wakil Bupati PALI bertuliskan “Kami Berani”.

Selain itu, JPU mencantumkan percakapan WhatsApp pada 17 Juli 2025 yang menyinggung penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.

Dalam pesan tersebut, Alhepi disebut mengirimkan kalimat kepada Iwan, “Kak Icon yang penting Wan, sennye sudah Iwan Pakai untuk umroh kemaren.”

Iwan kemudian membalas menggunakan emoji tertawa, sebelum Alhepi menuliskan pesan, “Kagek Kualat”.

Percakapan berlanjut dengan pesan Iwan, “Cak 3 M ado di P kk”, yang dalam uraian dakwaan dikaitkan dengan dugaan rencana proyek senilai Rp3 miliar dalam APBD Perubahan. Alhepi disebut membalas pesan tersebut dengan kata, “jadilah”.

Rangkaian percakapan itu menjadi bagian dari uraian penuntut umum untuk menjelaskan dugaan hubungan antara pemberian uang, kepentingan proyek, dan penggunaan dana oleh pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Persoalan proyek kembali muncul ketika Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan Tuaji sekitar Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut dakwaan JPU, Iwan menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah tersedia dan telah diberikan kepada Alhepi. Namun, proyek yang dimaksud disebut ternyata telah dikerjakan pihak lain.

JPU menyatakan uang Rp872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, penuntut umum menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga mencantumkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan berlanjut dengan penyampaian eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum kabur dan mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat klien mereka.

“Kita menganggap dakwaan JPU kabur. Dan perbuatan pidana harus diperjelas,” tegas Suryanegara kepada wartawan seusai persidangan.

Suryanegara juga menyoroti waktu terjadinya dugaan pemberian uang. Menurut dia, pada 2024 Iwan Tuaji belum dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Pelantikan Iwan, kata dia, baru berlangsung pada 20 Februari 2025.

Atas dasar itu, tim pembela mempertanyakan apakah perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan penuntut umum.

“Jadi, kita anggap kasus ini bukan dugaan korupsi, melainkan murni utang piutang pribadi,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada keterangan Horizal yang disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan dana pribadi yang diperoleh melalui pinjaman bank.

“Artinya, uang dari Horizal itu bukan uang negara. Dan ada pengembalian dari saksi kepada Horizal Rp436 juta melalui BCA,” terang Suryanegara.

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, serta membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik mereka.

Namun, keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Suryanegara juga menyatakan timnya akan mengungkap nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai aparat penegak hukum (APH).

“Faktanya nanti nama-nama APH yang terlibat nantinya juga akan kita buktikan menjadi fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut akan dilakukan melalui fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan mendatang.

“Kita lihat ke depannya nanti di fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi kesehatan Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan yang menurut pihak pembela sedang tidak prima.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim terhadap dakwaan penuntut umum, keberatan tim pembela, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra