MATTANEWS.CO,JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melelang barang bukti berupa komoditas batu bara yang disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Lelang tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar, dengan uang jaminan penawaran yang diwajibkan sebesar Rp130 miliar. Seluruh objek lelang ditawarkan dalam satu lot melalui mekanisme lelang elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026) malam, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Barang yang dilelang merupakan benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT atas nama tersangka berinisial ST. Penyitaan tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
171 Ribu Ton Batu Bara Masuk Objek Lelang
Objek lelang terdiri atas batu bara yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT), serta batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang, dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.
Seluruh objek tersebut berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan nilai limit lebih dari Rp263 miliar dan uang jaminan Rp130 miliar, lelang ini mensyaratkan kesiapan finansial yang besar bagi calon peserta. Terlebih, seluruh batu bara ditawarkan sekaligus dalam satu lot, bukan dalam beberapa paket terpisah.
Kejaksaan menetapkan nilai limit sebagai batas penawaran sesuai ketentuan lelang. Adapun harga akhir akan ditentukan berdasarkan hasil penawaran peserta yang memenuhi persyaratan.
Lelang Digelar Online, Penawaran Ditutup 28 Oktober 2026
Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di www.lelang.go.id. Peserta tidak perlu hadir secara langsung untuk mengajukan penawaran.
Masa penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server.
Penetapan pemenang dilakukan setelah masa penawaran berakhir di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi, legalitas usaha, serta kesiapan dana telah terpenuhi. Besarnya uang jaminan menjadi salah satu persyaratan utama yang harus diperhatikan sejak awal.
Peserta Dibatasi untuk Badan Usaha Berizin
Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara maupun pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id. Uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar harus disetorkan sekaligus, tidak diperbolehkan dicicil, melalui nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem.
Dana jaminan tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Sementara itu, seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Aanwijzing Digelar 26 Oktober di Barito Selatan
Untuk memberikan penjelasan mengenai objek yang dilelang, panitia menjadwalkan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is), baik menyangkut kondisi, kualitas, maupun kuantitas barang (as is where is basis).
Ketentuan ini membuat pemeriksaan dan pemahaman terhadap kondisi objek lelang menjadi aspek penting bagi calon peserta sebelum menyampaikan penawaran.
Pemenang Wajib Melunasi Harga dan Biaya Penilaian
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.
Selain kewajiban pembayaran tersebut, pemenang juga harus melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.
Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran akan disetorkan ke Kas Negara.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek lelang tersebut.
Pemulihan Aset Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara
Lelang batu bara sitaan perkara dugaan korupsi PT AKT ini menjadi bagian dari pengelolaan benda sitaan melalui mekanisme resmi negara. Prosesnya mencakup penetapan objek, pengumuman lelang, verifikasi peserta, penawaran terbuka, hingga pelunasan oleh pemenang.
Dengan nilai limit Rp263,08 miliar, pelaksanaan lelang tersebut menjadi perhatian, tidak hanya karena volume batu bara yang ditawarkan, tetapi juga karena berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan.
Seluruh tahapan lelang harus berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan persyaratan yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan peserta terhadap ketentuan administrasi dan pembayaran menjadi faktor penting agar proses lelang berlangsung tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lelang ini dijadwalkan berakhir pada 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Transparansi pelaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar pengelolaan aset sitaan negara dapat dilakukan secara akuntabel.














