BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tantangan Penghapusan Fidusia Jadi Bahasan DSK Kemenkum Banten 2026

×

Tantangan Penghapusan Fidusia Jadi Bahasan DSK Kemenkum Banten 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang membahas tantangan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten secara virtual melalui Zoom Meeting, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta jajaran analis kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi mendukung penguatan kebijakan hukum nasional, khususnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi jaminan fidusia yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto. Ia menyampaikan bahwa forum DSK menjadi sarana pemaparan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, terutama terkait kepatuhan dalam pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia.

Meski layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia telah tersedia secara elektronik melalui AHU Online, masih terdapat kesenjangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian dalam evaluasi kebijakan dan perbaikan tata kelola administrasi.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, menekankan pentingnya DSK sebagai forum untuk mengidentifikasi persoalan implementasi regulasi.

Hasil analisis diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan aplikatif guna memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 menggunakan pendekatan Policy Logic Model, yang mencakup aspek input, proses, dan output.

Kajian tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain pelaksana layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), notaris, perbankan, perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi, dan masyarakat.

Hasil analisis menunjukkan sejumlah kendala, mulai dari rendahnya kepatuhan penerima fidusia dalam melakukan penghapusan, keterbatasan sistem pemantauan dan notifikasi, hingga belum optimalnya komunikasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dwi Ayu Parasmitha, memaparkan mekanisme pelayanan jaminan fidusia secara elektronik melalui AHU Online.

Layanan tersebut meliputi pendaftaran, perubahan, perbaikan, pemberitahuan penghapusan, hingga pencarian dan pengunduhan data fidusia.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan jaminan fidusia penting untuk menjaga keakuratan data administrasi, mencegah potensi penjaminan ganda, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi debitur, kreditur, maupun pihak ketiga.

Dari perspektif praktik kenotariatan, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tangerang Selatan, Arie Herawati, menguraikan berbagai persoalan penghapusan jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 19 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, pemberitahuan penghapusan wajib dilakukan paling lama 14 hari sejak jaminan fidusia hapus.

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan objek jaminan yang tercatat aktif meskipun kewajiban debitur telah diselesaikan. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dokumen administrasi tidak tersedia atau perusahaan pembiayaan penerima fidusia sudah tidak beroperasi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi melalui peningkatan kepatuhan para pihak dan optimalisasi koordinasi antarlembaga.

Menurut pemaparannya, digitalisasi layanan perlu diimbangi dengan sistem yang lebih optimal, komunikasi kebijakan yang efektif, serta evaluasi ketentuan teknis agar data administrasi mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab kemudian membahas kewajiban penghapusan fidusia setelah berakhirnya perikatan pokok, kendala administratif terhadap objek yang masih tercatat aktif, serta kebutuhan pengembangan sistem pengingat dan notifikasi otomatis pada layanan AHU Online.

Peserta juga membahas perlunya mekanisme penyelesaian bagi jaminan fidusia yang belum dihapus ketika penerima fidusia telah bubar, berganti nama, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Sejumlah masukan strategis mengemuka dalam forum tersebut, antara lain peningkatan diseminasi informasi, bimbingan teknis bagi pemangku kepentingan, inventarisasi kendala implementasi di daerah, serta evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 untuk memperkuat efektivitas pelayanan dan ketertiban administrasi jaminan fidusia.

Pada akhir kegiatan, moderator Tia Safitri menyimpulkan bahwa layanan jaminan fidusia secara elektronik telah memberikan kemudahan administrasi.

Namun, pelaksanaan penghapusan masih memerlukan penguatan, terutama terkait kepatuhan penerima fidusia, koordinasi lintas lembaga, optimalisasi sistem pemantauan dan notifikasi, serta penyempurnaan pengaturan teknis.

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh perspektif dan masukan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas di daerah, khususnya sosialisasi kebijakan, pembinaan dan pengawasan notaris sesuai kewenangan, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi jaminan fidusia.

Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam diskusi dan evaluasi kebijakan hukum guna mendukung regulasi yang efektif, pelayanan hukum berkualitas, serta sistem administrasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO