BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja: Redho Tegas Nyatakan Ini Risiko Bisnis Bukan Korupsi, Tapi Murni Perdata

×

Perkara Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja: Redho Tegas Nyatakan Ini Risiko Bisnis Bukan Korupsi, Tapi Murni Perdata

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) Tbk, Redho Junaidi SH MH, tegas nyatakan perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, murni persoolan korporasi dan merupakan risiko bisnis, Kamis (15/10/2026).

Keterangan tersebut disampaikan Redho, usai mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Menurut Redho, keputusan bisnis yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut, telah dilaporkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direksi.

“Kalau kita melihat prosesnya, itu tidak serta-merta menjadi tanggung jawab direktur. Keputusan tersebut sudah dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS dan telah disetujui. Artinya, itu sudah masuk dalam ranah risiko bisnis, jadi tidak tepat menurut kami kalau perkara ini dibawah keranah korupsi, kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Redho.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau investasi, maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah permasalahan itu masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu Redho juga menyoroti, adanya keterangan mengenai dugaan kelalaian pada bagian keuangan, khususnya terkait tidak dicairkannya asuransi yang disebut berdampak pada timbulnya kerugian.

Menurutnya, dalam struktur perusahaan, direktur memiliki unit-unit kerja, yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, setiap persoalan harus ditelusuri berdasarkan tugas dan kewenangan pihak yang terkait.

“Dalam perusahaan sudah ada unit-unit yang menjalankan tugas sesuai bidangnya, termasuk bagian keuangan. Seharusnya unit terkait menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Redho, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan tugas pada unit tertentu, hal tersebut perlu ditelusuri secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada direktur.

Redho juga menyatakan bahwa, berdasarkan penjelasan ahli dalam persidangan, keputusan bisnis yang telah dilaporkan dan disetujui melalui RUPS perlu dilihat dalam konteks tata kelola perusahaan dan risiko bisnis.

“Klien kami tidak mengambil keputusan sendiri. Keputusan itu telah dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Redho mempertanyakan dasar penuntutan terhadap kliennya, dirinya menilai, sejak awal perkara tersebut perlu dikaji dari sisi karakter hubungan hukum yang mendasarinya, termasuk perjanjian antara para pihak.

“Apabila persoalan yang terjadi, berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, maka aspek hukum perdata perlu menjadi perhatian dalam menilai perkara tersebut,” terangnya.

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada M Jamil dan Dede Prasade, tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra