BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejari Seram Bagian Timur Geledah Sejumlah Lokasi, Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Tembus Rp1 Miliar

×

Kejari Seram Bagian Timur Geledah Sejumlah Lokasi, Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Tembus Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Ambon, Kamis (15/10/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dalam perkara tersebut, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara, pemeriksaan saksi, dan penghitungan lebih lanjut oleh penyidik.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi yang diterima masing-masing satuan pendidikan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang dikhawatirkan berisiko dirusak atau dihilangkan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dipimpin Kepala Seksi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen yang dikomandoi Kepala Seksi Intelijen Chandra Saputra, S.H.

Geledah Kantor Dinas Pendidikan hingga Sekretariat Revitalisasi

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur, terdapat tiga lokasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.

Lokasi kedua merupakan ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.

Sementara itu, lokasi ketiga adalah tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang diduga berasal dari pemotongan dana revitalisasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan.

Tim Kejati Maluku Turun ke Ambon

Pada hari yang sama, Kejari Seram Bagian Timur juga bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Langkah gabungan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran dugaan aliran uang dan pengumpulan alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, jumlah sekolah yang terdampak, maupun besaran pasti dana yang diduga dipungut dari masing-masing penerima bantuan.

Dugaan Kerugian Masih Didalami

Kejari Seram Bagian Timur menyebut nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Angka itu belum bersifat final. Penyidik masih akan mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran alat bukti lain yang relevan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, dugaan yang sedang ditangani penyidik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum ada pembuktian yang sah.

Kawal Program Revitalisasi agar Tepat Sasaran

Penanganan perkara ini, menurut Kejari Seram Bagian Timur, merupakan bagian dari upaya mendukung keberhasilan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Program revitalisasi pendidikan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi sekolah penerima bantuan. Karena itu, dugaan permintaan setoran atau pemotongan dana bantuan, apabila terbukti, berpotensi mengganggu tujuan program dan merugikan kepentingan pendidikan.

Kepala Kejari Seram Bagian Timur turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat dan pihak terkait juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum ataupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Seram Bagian Timur. Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kepastian hukum atas dugaan yang tengah ditangani.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra