BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo, Tiga Orang Jadi Tersangka

×

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam penanganan perkara berdasarkan laporan polisi pertama, penyidik menetapkan tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.

Selain mengamankan dua unit excavator, penyidik turut menyita 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyidikan masih berlanjut guna mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Jambi menyatakan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO