MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda periode 2019-2023, yang menjerat terdakwa Mipta Choiri selaku mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 562 juta, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Selasa (20/10/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas (Mura) menghadirkan 6 orang saksi dari pihak perangkat desa Lubuk Muda yaitu Subandi, Supratno, Jhon Heri, Wiwid, M Nasir dan Mujiharto.
Dalam peridangan, mencuat persoalan terkait pembayaran gaji perangkat desa hingga penggunaan rekening dan kartu ATM Bank Sumsel Babel menjadi bagian yang dipersoalkan dalam pemeriksaan.
Tengungkap dalam persidangan, adanya persoalan yang disoroti berkaitan dengan pengakuan bahwa ada perangkat desa yang disebut tidak pernah menerima gaji, meski pembayaran gaji perangkat desa disebut dilakukan melalui rekening bank.
Terdakwa Mipta Choiri menyampaikan, bahwa seluruh perangkat desa pada dasarnya menerima gaji, yang ditransfer melalui rekening. Namun, keterangan sejumlah saksi mengenai penerimaan gaji disebut tidak sepenuhnya sama.
“Semua perangkat desa pernah menerima gaji semu yang dikirim melalui transfer Bank Sumsel Babel,” ungkap terdakwa
Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme pembayaran gaji perangkat desa. Disebutkan, sejak sekitar 2019 pembayaran dilakukan melalui transfer rekening. Sebelum periode tersebut, pembayaran disebut dilakukan melalui kombinasi tunai dan transfer.
Tidak sampai disitu, persoalan lain yang muncul adalah mengenai rekening bank milik perangkat desa yang dikuasai oleh terdakwa Mipta, hakim mempertanyakan mengenai kepemilikan rekening, penerimaan transfer gaji, hingga siapa yang memegang kartu ATM. Hakim mempertanyakan kondisi ketika seorang perangkat desa disebut menyerahkan atau dimintai kartu ATM oleh terdakwa.
“Kenapa ATM Bapak? Siapa yang pegang?” tanya hakim kepada saksi Jhon Heri.
“Saya tidak tahu yang mulia, untuk apa ATM Bank saya dipinta oleh terdakwa,” jawab saksi.
Pertanyaan tersebut kemudian mengarah pada penggunaan rekening atas nama perangkat desa. Pemeriksa mempertanyakan apakah rekening tersebut pernah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk berkaitan dengan pembayaran atau transaksi yang bukan secara langsung diterima oleh pemilik rekening.
Selain persoalan gaji, pemeriksaan juga menyinggung terkait masalah musyawarah desa. Dalam persidangan disebutkan bahwa musyawarah desa dilaksanakan setiap tahun dan seluruh perangkat desa diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, salah satu saksi yaitu M Nasir, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah diundang dalam musyawarah desa.
Keterangan saksi tersebut, kemudian dipertanyakan oleh terdakwa Mipta, menurut tetdakwa bahwa Rumah saksi M Nasir, dekat dengan lokasi kantor kepala desa, berada hanya sekitar 30 meter dari rumah saksi M Nasir.
“Saya idak pernah diundang untuk musyawarah,” ungkap M Nasir.
Namun keterangan saksi tersebut, dibantah oleh terdakwa Mipta.
“Semua perangkat desa, kami undang saat ada agenda rapat, bahkan rumah saksi M Nasir ini berjarak 30 meter dari kantor desa,” jawab terdakwa.
Dalam persidangan majelis hakim, juga mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dan tidak menutup-nutupi saat memberikan keterangan.
“Jangan menutup-nutupi, saksi bersaksi dibawah sumpah, apabila saksi memberikan keterangan bohong semua ada konsekuensi hukum, dalam dakwaan para saksi ini ikut menikmati aliran dana, semua keterangan saksi terekam dalam persidangan,” ungkap hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan APBDES Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Tahun 2019 s/d tahun 2023 dengan tidak melakukan realisasi pertanggungjawaban belanja penghasilan Tetap BPD Lubuk Muda Saksi Jhon Heri, Saksi Dedi Irawan, dan Saksi Wiwid Hardian Widarta serta Perangkat Desa Lubuk Muda Saksi Subandi, Saksi Syamsudin, Saksi Paryadi dan Saksi tego Warsono dan tidak melakukan pertanggungjawaban belanja atas 14 (Empat Belas) kegiatan Pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan realisasi volume fisik yang sebenarnya
Atas perbuatan Terdakwa, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 126 Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.














