MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Persiapan Teknis Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Harmonisasi Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Analis Hukum, dan Tim Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan teknis dalam memfasilitasi perencanaan pembentukan Perda.
Dalam arahannya, Dina menekankan bahwa pembentukan Perda memerlukan perencanaan matang dan kajian mendalam. Setiap regulasi harus melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pengkajian, penyusunan dokumen pendukung, termasuk Naskah Akademik sesuai ketentuan, hingga pembahasan dan pengharmonisasian.
Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dina juga menegaskan bahwa pembentukan Perda harus memperhatikan keselarasan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi faktual di daerah. Regulasi tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan efektivitas penerapan, manfaat bagi masyarakat, dan potensi dampak yang ditimbulkan.
Pembahasan teknis kemudian difokuskan pada penyelarasan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap usulan Perda perlu dianalisis berdasarkan kewenangan pembentukannya, baik yang bersumber dari atribusi maupun delegasi, serta dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sinkronisasi antarketentuan juga menjadi perhatian untuk mencegah tumpang tindih pengaturan dan ketidakpastian hukum.
Peserta turut membahas kualitas Naskah Akademik dan kajian hukum sebagai landasan pembentukan Perda. Dokumen tersebut perlu disusun berdasarkan penelitian, identifikasi permasalahan, evaluasi peraturan yang berlaku, serta analisis kebutuhan dan dampak pengaturan.
Dalam proses tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Analis Kebijakan berperan memastikan setiap usulan regulasi didukung argumentasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek analisis dampak dan mitigasi risiko juga menjadi perhatian. Setiap rancangan regulasi perlu mempertimbangkan konsekuensi sosial, ekonomi, dan hukum yang mungkin timbul saat diterapkan. Dengan demikian, regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memberikan manfaat optimal dan meminimalkan potensi persoalan di masyarakat.
Selain itu, rapat membahas pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Perda. Pelibatan masyarakat, terutama kelompok yang berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan, dapat dilakukan melalui konsultasi publik, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD), maupun mekanisme penjaringan aspirasi lainnya.
Masukan masyarakat menjadi salah satu unsur penting agar regulasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Pelaksanaan partisipasi tersebut juga perlu didokumentasikan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mendukung transformasi digital, rapat turut membahas pemanfaatan aplikasi SiRKum (Sistem Informasi Perencanaan dan Pembentukan Perda). Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penilaian usulan Perda berdasarkan sejumlah indikator, antara lain latar belakang pembentukan, dasar kewenangan, keselarasan regulasi, analisis dampak, serta keterlibatan masyarakat.
Pemanfaatan SiRKum diharapkan dapat membantu proses perencanaan, pengharmonisasian, dan pemantauan regulasi secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai mekanisme pembobotan indikator penilaian usulan Perda, strategi meningkatkan partisipasi masyarakat terdampak, serta tata cara penyelarasan dokumen Naskah Akademik ke dalam aplikasi SiRKum. Diskusi ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi tantangan teknis dan menyelaraskan langkah pelaksanaan fasilitasi perencanaan regulasi daerah.
Melalui rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui penguatan analisis hukum, penyelarasan peraturan, pelibatan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan kesiapan teknis dan kesamaan pemahaman antarpejabat fungsional, perencanaan pembentukan Perda di Provinsi Jambi diharapkan berlangsung lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.














