BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor, Korban Berani Kejar Pelaku hingga Tertangkap

×

Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor, Korban Berani Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani kasus dengan beragam modus, mulai dari dugaan pencurian yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga aksi korban yang berani mengejar dan menahan terduga pelaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan dengan mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan perkara yang memenuhi unsur tindak pidana diproses sesuai prosedur hukum.

Salah satu kejadian berlangsung di Kecamatan Besuki pada Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang belakangan diketahui mengalami gangguan jiwa terlihat mondar-mandir di sekitar showroom K-Cunk Motor.

Saat situasi dinilai sepi, pria tersebut diduga mengambil sepeda motor Yamaha RX-King berwarna biru bernomor polisi AG 2915 RGI, kemudian menyalakannya dan membawa kendaraan itu ke arah utara.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Sepeda motor itu akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Tapal Kuda.

Berdasarkan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, pria tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kapolres menyebut, kejadian serupa juga ditemukan di wilayah Kalangbret dan Ngunut. Dua terduga pelaku berinisial ES dan MK turut ditangani melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Berani Mengejar, Pelaku Akhirnya Diamankan

Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ngunut diwarnai aksi keberanian korban yang berupaya menggagalkan pelarian terduga pelaku.

Peristiwa itu bermula ketika korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah kecokelatan bernomor polisi AG 2595 RFL hendak dibawa kabur. Korban yang terbangun langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan membonceng satu sama lain. Korban tak tinggal diam dan langsung mengejar mereka.

Dalam pengejaran itu, korban menarik baju salah satu terduga pelaku hingga terjatuh. Sementara itu, pelaku lainnya berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga menabrak korban.

Meski sempat tertabrak, korban tetap berusaha menahan terduga pelaku sampai petugas kepolisian bersama warga tiba di lokasi untuk memberikan bantuan.

Sepeda motor dan terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Ngunut untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor dapat terjadi ketika pelaku melihat adanya kesempatan. Namun, masyarakat tetap diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak mengambil risiko berlebihan saat menghadapi pelaku kejahatan.

Tim Resmob Macan Agung Ungkap Curanmor di Pagerwojo

Pengungkapan lainnya dilakukan tim gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota. Petugas mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan modus membobol rumah warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial ASP (19) dan MAW.

Petugas juga menyita barang bukti berupa kendaraan beserta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditemukan di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kapolres Tulungagung menegaskan, terhadap terduga pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta perkara dan pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi Imbau Warga Perketat Pengamanan Kendaraan

Di tengah pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Tulungagung mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu memastikan sepeda motor terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, termasuk di bagian dasbor.

Langkah sederhana tersebut penting untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan pencurian, baik di rumah, tempat parkir, maupun lokasi umum lainnya.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan ganda. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di dasbor kendaraan guna mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan,” demikian imbauan Kapolres saat menggelar konferensi pers di Gedung SAR lantai 2 Mapolres Tulungagung, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan curanmor membutuhkan kewaspadaan masyarakat sekaligus penegakan hukum yang konsisten. Polres Tulungagung mengajak warga segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan agar potensi tindak kejahatan dapat ditangani sedini mungkin.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra