MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit iPhone 15 berwarna pink di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Seorang pria berinisial RAW diamankan petugas pada Senin (19/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IP pada Senin (19/10/2026) pukul 22.19 WIB. Korban melaporkan kehilangan iPhone 15 berwarna pink dengan kapasitas penyimpanan 128 GB. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban, Jalan Lingkar Barat II, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kejadian bermula ketika seorang pria yang dikenal korban datang bertamu ke rumahnya. Sebelum masuk ke kamar untuk melaksanakan salat Isya, korban meletakkan ponselnya di atas meja ruang tamu.
Setelah selesai salat dan kembali ke ruang tamu, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Pria yang sebelumnya bertamu juga sudah tidak berada di rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial RAW kemudian diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan loket M-Trans, Jalan Kapten Pattimura, RT 007, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Berdasarkan laporan pengungkapan kepolisian, pria tersebut mengakui telah mengambil ponsel milik korban. Ia juga menyebutkan bahwa ponsel tersebut telah dijual di sebuah konter telepon seluler di kawasan Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti, agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Bambang, Selasa (20/10/2026).
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














