BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 PPK Dinas Perkimtan dan Disdik Pali Beserta 3 Terdakwa Lainnya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 900 Juta Lebih

×

2 PPK Dinas Perkimtan dan Disdik Pali Beserta 3 Terdakwa Lainnya Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 900 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWSS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang menjerat lima orang terdakwa, jaksa ungkap adanya dugaan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dugaan permainan volume pekerjaan, hingga hasil uji beton yang dinilai tidak memenuhi standar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026).

Adapun kelima terdakwa tersebut yaitu, Sephy Hendika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkimtan PALI, Ardi Ferdian selaku ASN Disperkimtan PALI, Arif Gunawan selaku PPK pada Dinas Pendidikan PALI serta dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Subela dan Yusrizal.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, jaksa menyatakan dugaan pengkondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek konstruksi yang tersebar di lingkungan Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Dalam amar dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa Subela yang diduga bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV Nengkoda Jaya. Bahkan, terdakwa Subela disebut memalsukan tanda tangan Direktur perusahaan tersebut untuk melaksanakan enam paket proyek konstruksi di Dinas Perkimtan.

Enam paket pekerjaan tersebut, terdiri dari lima proyek drainase di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten PALI dan satu paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Kabupaten PALI.

Dalam pelaksanaannya, Subela didakwa bekerja sama dengan Sephy Hendika selaku PPK Dinas Perkimtan untuk lima proyek drainase. Sementara untuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Subela disebut bekerja sama dengan Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI.

JPU juga menguraikan, terkait adanya pemberian imbalan berupa fee kepada kedua terdakwa yang menjabat sebagai PPK di Dinas yang berbeda. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten PALI, pelaksanaan enam paket proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar dari Rp 576 juta.

Sementara itu, empat Proyek lainnya rugikan keuangan negara sebesar Rp 332 Juta, jadi total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 900 juta lebih.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan amar dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan salah satu terdakwa mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Pali.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra