MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi mengungkap penanganan 32 laporan polisi terkait tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran menetapkan total 71 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dan dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda memaparkan hasil penindakan beserta barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan, penanganan perkara PETI akan terus dilakukan. Penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap masih berjalan, dengan komitmen penanganan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Menurut Kapolda, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dari sisi lingkungan, kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan lahan, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan kerja dapat membahayakan penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Sementara itu, dari sisi sosial dan ekonomi, PETI berpotensi memicu konflik antarwarga, meningkatkan risiko kecelakaan kerja, mengganggu ketersediaan air bersih, dan memengaruhi perekonomian masyarakat setempat.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, aktivitas PETI berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Salah satu peristiwa yang disampaikan dalam konferensi pers adalah dugaan penganiayaan pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda Jambi melalui Kabid Humas.
Polda Jambi menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi.














