BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Keterangan Sekdes Lubuk Muda Berubah-ubah, Hakim Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum

×

Keterangan Sekdes Lubuk Muda Berubah-ubah, Hakim Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda periode 2019-2023, yang menjerat terdakwa Mipta Choiri selaku mantan Kepala Desa (Kade) Lubuk Muda, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 562 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Selasa (27/10/2026).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi menghadirkan empat orang saksi yaitu, Wahyu selaku Sekretaris Desa, Too selaku Kasi Kesejahteraan, Bambang selaku Kasi Pelayanan dan Hendri Kesuma selaku mantan Camat Muara Kelingi periode 2021-2023

Dalam keterangannya saksi Tio selaku kasi Kesejahteraan di kantor desa Lubuk Muda mengakui, bahwa dirinya menerima gaji yang dibayarkan per 3 bulan, dengan besaran gaji sebesar Rp 2 juta lebih.

“Uang gaji dibayarkan melalui transfer oleh terdakwa Mifta,” terang Tio.

Sementara itu, saksi Wahyu selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan, bahwa yang membuat RAB bangunan fisik di Desa Lubuk Muda adalah KAUR Pembangunan.

“Ada pembangunan jalan cor, gedung PAUD, tapi saya lupa periode tepatnya, mulai dari tahun 2019-2023 ada pembanguan fisik di Desa Lubuk Muda,” jelas Wahyu.

Mendengar pernyataan saksi Wahyu selaku Sekretaris Desa, majelis hakim mempertanyakan terkait pembayaran gaji tukang dilakukan oleh siapa.

“Yang bayar gaji tukang, Kades atau Kasi Keuangan?” cecar hakim.

“Gaji tukang dibayarkan oleh Kades yang mulia,” jawab Wahyu.

“Mengapa Kades yang membayar gaji tukang, keuangan anggaran dana desa turun ke siapa dan siapa yang memegang keuangan, Kasi keuangan atau Kades,’ tanya hakim.

“Kaur Keuangan merangkap sebagai Bendahara Desa Lubuk Muda adalah ibu Maya, saat melakukan pencairan dana desa adalah ibu Maya dan pak Kades, yang memegang keuangan adalah ibu Maya.Namun yang membauar gaji tukang pak Kades,” jawab Wahyu.

Dalam persidangan, saksi Wahyu sering memberikan keterangan berbelit-belit dihadapan majelis hakim dan menimbulkan pertanyaan besar, dalam persidangan saksi menyatakan, bahwa dirinya sering diperiksa oleh penyidik.Namun semua keterangan dalam BAP dibantah oleh saksi dipersidangan.

“Anda hadir disini sebagai saksi telah disumpah, ketika saksi memberikan keterangan tidak benar, semua ada konsekuensi hukumnya, semua keterangan saksi berbeda dengan BAP dan saksi mengaku telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik,’ tegas hakim.

JPU juga mempertanyakan kepada saksi Wahyu, terkait program pengadaan sapi dengan nilai anggaran sebesar Rp 60.juta dan pengadaan Laptop untuk BPD.

“Saat ini sapi-sapi tersebut kemana dan siapa yang memeliharanya,” tanya JPU.

“Sapi tersebut dipelihara oleh masyarakat Lubuk Muda, tapi saya tidak tahu apakah sudah masuk sebagai inventaris desa apa belum, begitu juga dengan Laptop,” jawabnya.

Sedangkan saksi Hendri Kesuma selaku mantan Camat Muara Kelingi periode 2021-2023 mengatakan, bahwa saat dirinya m njabat sebagai Camat, dirinya sempat melakukan pengecekan bangunan fisik didesa Lubuk Muda sebanyak dua kali.

“Saya melakukan pengecekan bangunan fisik sebanyak dua kali, saya melakukan pengecekan didampingi oleh BPD dan pencairan dilakukan saat proses pembangunan telah mencapai 100 persen,” jawab Hendri.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi lainnya.

Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan APBDES Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Tahun 2019 s/d tahun 2023 dengan tidak melakukan realisasi pertanggungjawaban belanja penghasilan Tetap BPD Lubuk Muda Saksi Jhon Heri, Saksi Dedi Irawan, dan Saksi Wiwid Hardian Widarta serta Perangkat Desa Lubuk Muda Saksi Subandi, Saksi Syamsudin, Saksi Paryadi dan Saksi tego Warsono dan tidak melakukan pertanggungjawaban belanja atas 14 (Empat Belas) kegiatan Pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan realisasi volume fisik yang sebenarnya

Atas perbuatan Terdakwa, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 126 Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra