MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melakukan audiensi dengan Gubernur Jambi, Al Haris, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual (KI) secara serentak di seluruh Provinsi Jambi.
Program ini dirancang sebagai upaya memperluas pelindungan hukum terhadap karya, inovasi, produk, dan identitas usaha masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi.
Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi turut hadir, di antaranya Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Kerja Sama Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Jambi memaparkan rencana pelaksanaan pendaftaran KI dengan target 1.000 pendaftar. Sasaran program meliputi pelaku UMKM, pengusaha, serta masyarakat yang memiliki produk, merek, maupun hasil kreativitas dan inovasi yang belum memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran KI. Dengan pelindungan hukum yang sesuai, pelaku usaha dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan nilai tambah, serta mengurangi risiko penggunaan atau pemanfaatan hak kekayaan intelektual tanpa izin.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik rencana kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkum Jambi. Ia menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan pelindungan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku UMKM dan dunia usaha di Provinsi Jambi.
Rencana kegiatan ini juga dikaitkan dengan momentum peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi pada 6 Januari 2027. Melalui momentum tersebut, program pendaftaran KI diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah.
Al Haris berharap pendaftaran KI secara serentak dapat membantu pelaku UMKM memperoleh pelindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong mengembangkan kreativitas, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas daya saing usaha lokal.
Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program.
Keterlibatan OPD terkait diharapkan dapat memperluas sosialisasi, mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual di setiap kabupaten dan kota, serta membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung perkembangan UMKM, industri kreatif, dan inovasi daerah.
Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan koordinasi bersama OPD terkait, rencana pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual tersebut diharapkan dapat terlaksana secara optimal. Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan hukum sekaligus mendorong daya saing produk 1dan kreativitas lokal.














