BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polda Jambi Dukung Larangan Vape bagi Personel, Berlaku di Dalam dan Luar Dinas

×

Polda Jambi Dukung Larangan Vape bagi Personel, Berlaku di Dalam dan Luar Dinas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan tersebut. Seluruh personel di jajaran Polda Jambi diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Erlan, larangan penggunaan vape menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, yang harus dimulai dari lingkungan internal. Setiap personel dituntut menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Erlan, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam bentuk cairan sehingga tidak mudah dikenali secara kasatmata. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah pencegahan serta pengawasan.

“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Erlan menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh anggota Polri.

“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya mendukung upaya Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never Ending War Against Narcotics.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO