BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kepala KCP Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,6 Tahun, PH Terdakwa Tegaskan Akan Seret FL ke Meja Hijau dan Bersurat ke Polres OKI

×

Kepala KCP Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,6 Tahun, PH Terdakwa Tegaskan Akan Seret FL ke Meja Hijau dan Bersurat ke Polres OKI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Alim Anwar Mursid Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos, sebabkan negara alami kerugian sebesar Rp4,67 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11/2026).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKI.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas hakim.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar lebih, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan,, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Dwiyanti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 4,6 miliar, jumlah tersebut, telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening perusahaan sebesar Rp 286.795.165. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut JPU sebesar Rp 4,3 miliar.

Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa Alim Anwar Mursid, melalui Riza Faisal Ismed SH dan rekan selaku advokat, menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,

Faisal menyatakan,, pihak penasihat hukum terlebih dahulu akan menerima dan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.

“Putusan sudah terlaksana. Artinya, suka tidak suka, senang tidak senang, putusan harus dimaknai dan diterima terlebih dahulu.. Namun, untuk langkah selanjutnya, setelah kami berdiskusi dan mendengar putusan yang cukup tinggi ini, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Terkait barang bukti yang disita, Faisal menyebutkan, bahwa barang-barang yang tercantum dalam putusan pada dasarnya sama dengan yang telah terungkap selama proses persidangan.

Barang tersebut di antaranya berupa sepeda motor, sepatu, serta sejumlah perhiasan. Namun, menurutnya, dari perhiasan yang sebelumnya dipersoalkan, hanya dua emas yang tersedia, sedangkan selebihnya tidak diserahkan.

Di sisi lain Faisal memastikan, akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menyurati Polres Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penyidik membuka kembali dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah itu penting, agar penanganan perkara tidak berhenti pada terdakwa yang telah diputus, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran uang maupun barang. Kami akan berkirim surat ke Polres OKI, dalam hal ini kepada penyidik Tipikor, agar persoalan ini dibuka dan diperiksa kembali. Karena menurut kami, statusnya tinggal masuk ke penyidikan,” katanya.

Selain itu Faisal juga menegaskan, upaya tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan keberatan terhadap berat atau ringannya hukuman, yang dijatuhkan kepada kliennya. Namun, lebih pada fakta-fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.

Salah satu fakta yang disorot adalah adanya pihak yang disebut menerima sejumlah uang dan barang, yaitu seorang perempuan yang diduga sempat dekat dengan kliennya, bahkan telah mengakuinya ketika memberikan keterangan di hadapan persidangan.

“Ada fakta yang terungkap di dalam persidangan, bahwa sejumlah uang tersebut ada yang digunakan untuk membeli mobil, diberikan kepada seorang perempuan FL sebesar Rp 350 juta, emas, sepeda motor dan beberapa unit Handphone, selain itu digunakan untuk biaya penginapan, hotel, perawatan dan renovasi rumah, selain itu Rp 1,5 miliar digunakan terdakwa untuk menggandakan uang namun terdakwa malah tertipu, Rp 150 juta untuk membangun gedung walet dan sisanya digunakan untuk bermain Forex (Trading) dan FL mengakui di dalam persidangan menerima sejumlah uang dan sejumlah barang,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersebut, seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Artinya, ini harusnya menjadi modal awal bagi penyidik untuk membuka persoalan ini, kami berharap pendalaman perkara dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Dalam dakwaan, JPU Ulfa Nauliyanti SH mengungkapkan, perkara ini bermula dari kerja sama PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.

Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.

Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

Namun, selama menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023, terdakwa diduga melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

Modus yang diungkap JPU antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga saldo tabungan tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.

Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pos Indonesia mencapai Rp4.673.718.063,28.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra