MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan empat agenda rapat pengharmonisasian terhadap 11 rancangan peraturan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, Rabu (4/11/2026).
Sebanyak 11 rancangan tersebut terdiri atas 10 Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari, dan Pemerintah Kota Jambi.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta unsur pemerintah daerah terkait.
Pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi, sistematika, dan teknik penyusunan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan dalam penerapannya.
Agenda pertama berlangsung pukul 09.00 WIB bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Rapat Harmonisasi 1, Gedung Utama Lantai 2. Pembahasan mencakup tiga Rancangan Peraturan Bupati, yakni:
1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026.
2. Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3. Tera dan Tera Ulang dalam Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Ketiga rancangan tersebut mengatur sejumlah aspek strategis pemerintahan daerah. Pengaturan Alokasi Dana Desa berkaitan dengan mekanisme pembagian dan pengelolaan dana untuk mendukung pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, rancangan mengenai Kredit Usaha Rakyat Daerah diarahkan untuk memberikan pedoman pengelolaan dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha. Adapun pengaturan tera dan tera ulang berkaitan dengan jaminan ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna mendukung tertib niaga serta perlindungan konsumen.
Agenda kedua dilaksanakan pukul 13.00 WIB bersama Pemerintah Kabupaten Merangin di ruang rapat yang sama. Dalam rapat tersebut dibahas lima Rancangan Peraturan Bupati, meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah.
2. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
3. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
4. Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
5. Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Peserta Didik.
Kelima rancangan tersebut mencakup tata kelola keuangan daerah, perpajakan, pelayanan dasar, dan sektor pendidikan. Pengaturan belanja hibah dan bantuan sosial berkaitan dengan kejelasan mekanisme pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Sementara itu, rancangan mengenai Pajak Air Tanah mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah. Pedoman Standar Pelayanan Minimal menjadi instrumen untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar, sedangkan petunjuk teknis bantuan perlengkapan sekolah diarahkan agar pelaksanaan bantuan pendidikan berlangsung tertib dan tepat sasaran.
Selanjutnya, pukul 13.30 WIB, Kanwil Kemenkum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kota Jambi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Pembahasan mencakup dua Rancangan Peraturan Wali Kota, yaitu Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jambi serta Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang Dikelola Masyarakat.
Kedua rancangan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Pengaturan penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk memberikan kejelasan prosedur serta dasar hukum dalam penyelesaian administrasi piutang.
Adapun rancangan bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang dikelola masyarakat menjadi bagian dari upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kota Jambi.
Agenda keempat dilaksanakan pukul 14.00 WIB bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1.
Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui keterlibatan perangkat daerah serta berbagai pemangku kepentingan.
Pengaturan Kabupaten Layak Anak mencakup upaya pemenuhan hak anak di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, identitas, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Melalui rancangan tersebut, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat dalam membangun sistem pembangunan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Secara keseluruhan, empat agenda pengharmonisasian tersebut mencakup beragam kebutuhan regulasi daerah, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pemberdayaan ekonomi, perlindungan konsumen, bantuan sosial, perpajakan, pelayanan publik, pendidikan, hingga perlindungan anak.
Melalui proses ini, setiap rancangan ditelaah dari aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan norma, dan keterpaduan substansi agar dapat diterapkan secara efektif.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jambi dalam pembinaan serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Melalui peran Kepala Divisi P3H bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya rangkaian pengharmonisasian ini, rancangan peraturan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan selanjutnya.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan pemerintah daerah diharapkan turut memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.














