BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK Kemenkum DIY

×

Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK Kemenkum DIY

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan bertema “Menakar Dampak Kebijakan: Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 terhadap Efektivitas Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta” tersebut diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kanwil Kemenkum Jambi diikuti Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta sejumlah Analis Kebijakan.

Forum ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi tantangan implementasi regulasi sekaligus merumuskan rekomendasi guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris di daerah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengidentifikasi kendala dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan notaris.

Kegiatan kemudian dibuka oleh perwakilan pimpinan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum). Dalam arahannya, ditekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis bukti untuk memastikan regulasi tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pelayanan hukum.

Memasuki sesi pemaparan, Ketua Tim Analisis Kebijakan Febri Nurdian Satriatama, S.H., M.B.A., menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pembinaan dan pengawasan notaris telah berjalan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Selanjutnya, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., memaparkan evaluasi regulasi dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kerja, mekanisme pemeriksaan, hingga dukungan sumber daya Majelis Pengawas Notaris.

Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tugas dan kewenangan serta dukungan operasional yang memadai agar pengawasan notaris dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.

Dari perspektif akademis, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D., menekankan pentingnya evaluasi substansi norma dan implementasi peraturan untuk memastikan keselarasan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Keselarasan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat legitimasi pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris.

Sementara itu, akademisi sekaligus Anggota MPD Kulon Progo, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan mengenai efektivitas tugas Majelis Pengawas Notaris berdasarkan pengalaman pengawasan di daerah. Pemaparannya menggambarkan sejumlah tantangan praktis dalam pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu strategis, antara lain kejelasan kewenangan Majelis Pengawas, mekanisme pemeriksaan, pengelolaan protokol notaris, penguatan kelembagaan, serta kebutuhan dukungan anggaran dan sumber daya.

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh perspektif dan masukan yang dapat menjadi bahan penguatan pembinaan serta pengawasan notaris di Provinsi Jambi.

Hasil pembahasan juga diharapkan mendukung peningkatan koordinasi antara MPD dan MPW, sekaligus mendorong penerapan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesimpulan diskusi, disampaikan bahwa Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 telah menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan notaris. Namun, implementasinya masih memerlukan penguatan, terutama pada aspek kewenangan, mekanisme pemeriksaan, kelembagaan, pengelolaan protokol notaris, serta dukungan operasional.

Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan kebijakan dan penguatan koordinasi agar pelaksanaan pengawasan notaris di Provinsi Jambi semakin efektif, serta mendukung terwujudnya jabatan notaris yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO