BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Rahasia Dagang Jadi Kunci Daya Saing, Kanwil Kemenkum Jambi Edukasi Pelaku UMKM Bersama Rumah BUMN

×

Rahasia Dagang Jadi Kunci Daya Saing, Kanwil Kemenkum Jambi Edukasi Pelaku UMKM Bersama Rumah BUMN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pelindungan kekayaan intelektual dan akses bantuan hukum melalui pelatihan bersama Rumah BUMN Jambi, Kamis (5/11/2026).

Pelatihan bertema “Mengenal Rahasia Dagang dan Bantuan Hukum untuk UMKM” tersebut berlangsung di Rumah BUMN Jambi, Kota Jambi, dengan menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, sebagai narasumber.

Kegiatan itu turut dihadiri Manager Program dan Pembinaan UMK Rumah BUMN Jambi, Putri Pebridayanti, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, serta pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Jambi.

Dalam pemaparannya, Amat Djoemadi menjelaskan pentingnya menjaga informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi agar tidak disalahgunakan pihak lain. Menurutnya, rahasia dagang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang berperan strategis dalam mempertahankan daya saing dan keberlanjutan usaha, terutama bagi pelaku UMKM.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, ia menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Informasi tersebut dapat berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, daftar pelanggan, hingga strategi pemasaran yang menjadi keunggulan suatu usaha.

Amat juga menegaskan bahwa pelindungan rahasia dagang tidak diperoleh melalui proses pendaftaran, melainkan berlaku sepanjang informasi tersebut memenuhi kriteria dan kerahasiaannya tetap dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaku UMKM perlu menerapkan langkah pengamanan, antara lain membatasi akses terhadap informasi penting, membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan maupun mitra bisnis, serta mengelola dokumen usaha secara tertib dan aman.

Peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai risiko pelanggaran rahasia dagang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik usaha. Penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tanpa hak berpotensi memicu sengketa hukum sehingga pelaku usaha perlu memahami langkah pencegahan dan upaya hukum yang dapat ditempuh.

Selain pelindungan kekayaan intelektual, pelatihan tersebut membahas akses bantuan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi persoalan dalam menjalankan usaha.

Amat menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Dengan pemahaman tersebut, pelaku UMKM diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha, sekaligus memahami jalur konsultasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi permasalahan.

Kesadaran hukum dinilai penting untuk meminimalkan risiko sengketa dan mendukung iklim usaha yang aman serta berkelanjutan.

Pelatihan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Rumah BUMN Jambi dalam mendukung pemberdayaan UMKM lokal.

Dalam pembahasan bersama, turut disampaikan pentingnya pendampingan kekayaan intelektual secara berkelanjutan serta rencana sosialisasi lanjutan untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pelindungan aset bisnis.

Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk inovatif dan berdaya saing, tetapi juga memahami pentingnya melindungi aset intelektual yang menjadi keunggulan usahanya.

Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, UMKM di Provinsi Jambi diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, terlindungi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO