BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dari Edukasi hingga Pencegahan, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNNP Perkuat Ketahanan Desa terhadap Narkotika

×

Dari Edukasi hingga Pencegahan, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNNP Perkuat Ketahanan Desa terhadap Narkotika

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penyuluhan hukum yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kegiatan bertema “Waspada Narkotika: Kenali Modus Peredaran, Pahami Ancaman Hukum, dan Perkuat Pencegahan dari Desa/Kelurahan” tersebut digelar secara hibrida di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNNP Jambi Kombes Pol. Robin Salem, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai norma hukum, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

Menurutnya, penyuluh hukum dan paralegal memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia berharap para penyuluh hukum dan paralegal dapat menjadi penggerak dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya mengenai bahaya narkotika. Pemahaman hukum yang baik dinilai menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta mendukung pelayanan publik yang jelas dan berkepastian hukum.

Memasuki sesi materi, Plt. Kepala BNNP Jambi Kombes Pol. Robin Salem menguraikan berbagai tantangan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Ia menjelaskan, ancaman narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, keamanan, dan kualitas sumber daya manusia yang menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Robin juga menyoroti kerentanan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang. Kondisi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk jaringan peredaran narkotika internasional.

Selain itu, penyalahgunaan narkotika di kalangan usia produktif dan pelajar menjadi perhatian yang membutuhkan langkah pencegahan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penguatan peran perangkat desa dan kelurahan, ketua RT, kader PKK, paralegal, serta masyarakat dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap ancaman narkotika.

Melalui pendekatan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), masyarakat diharapkan mampu mengenali indikasi peredaran narkotika, memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam pencegahan sejak dini.

Dari aspek hukum, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya kewajiban pelaporan bagi orang tua atau wali terhadap pecandu yang belum cukup umur serta ketentuan wajib lapor bagi pecandu yang telah cukup umur atau keluarganya.

Mekanisme wajib lapor tersebut bertujuan membuka akses terhadap pengobatan dan rehabilitasi dengan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat, termasuk langkah yang dapat dilakukan paralegal ketika menghadapi persoalan pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan prostitusi di desa.

Menanggapi pertanyaan peserta, narasumber menjelaskan pentingnya pendataan informasi awal, pencatatan kronologi kejadian, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Paralegal juga diingatkan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang memberikan informasi.

Melalui penyuluhan hukum ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berupaya memperkuat kolaborasi dengan BNNP Jambi dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kolektif terhadap bahaya narkotika.

Keterlibatan penyuluh hukum, paralegal, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sekaligus memperkuat deteksi dan pencegahan dini terhadap peredaran gelap narkotika.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya desa dan kelurahan yang bersih dari narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dan membangun masyarakat yang sadar hukum.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO