Reporter : Agustoni
Lahat, Mattanews.co – Pengusutan dugaan korupsi di ULP Lahat yang melibatkan Fery Wisnu diputuskan tidak dapat dilanjutkan.
Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjas mengatakan, bukti bukti untuk menjadikan dugaan korupsi di ULP Lahat P21 atau tidak cukup.
“Tidak ada saksi dari pihak kontraktor yang memberikan fee. Mana ada juga para kontraktor mau mengaku telah memberi fee, karena mereka bergantung hidupnya pada pengerjaan proyek dari Pemkab Kabupaten Lahat, ” katanya, Selasa (21/1/2020).
Hal ini sangat disayangkan oleh Rangga Guritno, pelapor dugaan korupsi di ULP Lahat.
Menurutnya, alasan Kasi pidsus Lahat tidak dapat melanjutkan kasus dugaan korusi di ULP Lahat terkesan sangat mengada-ada.
Karena ada bukti rekaman telepon kontraktor yang mengatakan memberikan fee proyek kepada Fery Wisnu, yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian ULP Lahat.
Bukti lain yang diserahkan oleh Rangga Guritno yaitu pesan di aplikasi WhatsApp. Saksi yang mengetik berkas kontrak proyek juga, sudah dimintai keterangan bersama orang orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.