Reporter : Agustoni
Lahat, Mattanews.co – Pengusutan dugaan korupsi di ULP Lahat yang melibatkan Fery Wisnu diputuskan tidak dapat dilanjutkan.
Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjas mengatakan, bukti bukti untuk menjadikan dugaan korupsi di ULP Lahat P21 atau tidak cukup.
“Tidak ada saksi dari pihak kontraktor yang memberikan fee. Mana ada juga para kontraktor mau mengaku telah memberi fee, karena mereka bergantung hidupnya pada pengerjaan proyek dari Pemkab Kabupaten Lahat, ” katanya, Selasa (21/1/2020).
Hal ini sangat disayangkan oleh Rangga Guritno, pelapor dugaan korupsi di ULP Lahat.
Menurutnya, alasan Kasi pidsus Lahat tidak dapat melanjutkan kasus dugaan korusi di ULP Lahat terkesan sangat mengada-ada.
Karena ada bukti rekaman telepon kontraktor yang mengatakan memberikan fee proyek kepada Fery Wisnu, yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian ULP Lahat.
Bukti lain yang diserahkan oleh Rangga Guritno yaitu pesan di aplikasi WhatsApp. Saksi yang mengetik berkas kontrak proyek juga, sudah dimintai keterangan bersama orang orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Saya heran mengapa Kasi Pidsus Kejari Lahat mengatakan tidak cukup bukti. Padahal bukti yang saya berikan sudah cukup lengkap termasuk bukti rekaman audio dan sudah saya berikan ke Kajari Lahat,” katahya.
“Ini ada indikasi bahwa Kasi Pidsus Kejari Lahat melindungi oknum oknum terduga tersebut. Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa Kasi Pidsus Kejari Lahat tidak punya nyali untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di ULP Lahat,” ungkapnya.
Sebelum nya, Fery Wisnu yang saat itu menjabat sebagai kabag ULP Lahat dilaporkan oleh Rangga Guritno, dengan dugaan melakukan korupsi dengan cara menarik fee proyek dari kontraktor.
Saat masyarakat Lahat ingin membantu penegak hukum memberantas korupsi, lanjutnya, malah Kejaksaannya yang tidak punya keberanian untuk mengungkapkannya.
“Mereka tidak memiliki keberanian apapun juga untuk membuat orang yang diduga melakukan korupsi menjadi jera. Jadi, sebanyak apapun laporannya, sebanyak apapun buktinya, pelaku korupsi di Kabupaten Lahat tidak akan pernah terjerat hukum,” kata Rangga.
Rangga Guritno meragukan independensi Kejaksaan Negeri Lahat dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lahat.
Dimana, di tahun 2019, Kejaksaan Negeri Lahat sudah mendapatkan tiga kali bantuan dari Pemkab Lahat.
Yaitu renovasi dan pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Lahat senilai Rp 1,2 miliar, lalu renovasi ruang Yukti Dharma Karini senilai Rp 291 juta dan pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Lahat senilai Rp 970 juta.
“Semua bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lahat tahun 2019,” ujarnya.
Dia menilai, Pemda Lahat bisa memberi bantuan ke instansi vertikal melalui dana hibah, sesuai dengan ketentuan UU perbendaharaan negara dan permenkeu RI.
Rangga pun akan meneruskan pelaporan dugaan korupsi ini ke Kejagung RI.
Editor : Selfy














