Example 728x250
NUSANTARA

Empat Pemuda Terjaring Satpol-PP di Hutan Kota Batanghari

×

Empat Pemuda Terjaring Satpol-PP di Hutan Kota Batanghari

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

Batanghari, Mattanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Batanghari Jambi kembali melakukan tindakan tegas.

Satpol-PP menangkap empat pemuda saat berpesta minuman keras (miras) jenis tuak, di Jembatan Hutan Kota Muara Bulian.

Penangkapan keempat pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Akibat ulah mereka yang meminum minuman keras, di pinggir jalan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Opsdal Trantibum Satpol-PP Suhaidi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di hutan kota ada sekelompok pemuda yang sedang minum minuman keras” katanya, saat ditulis Kamis (23/1/2020).

Suhaidi menjelaskan bahwa dari ke empat pemuda tersebut, salah satunya juga pernah ditangkap dan sudah dibina sebelumnya.

Terkait penangkapan tersebut, Satpol-PP hanya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari nomor 14 tahun 2016 perubahan dari Peraturan daerah nomor 7 tahun 2005, tentang minuman beralkohol.

Serta Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Mereka pun akan berkoordinasi dengan pihak Polres Batanghari, guna meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukum Batanghari.

Sementara itu diketahui bahwa keempat pemuda tersebut berinisial AF (18), RH (18), R (15) dan MD (15).

Suhaidi juga mengatakan salah satu pemuda inisial MD, merupakan siswa yang masih zekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Muara Bulian.

Saat di wawancara awak media, MD tertunduk dan menyesali perbuatannya.

“Saya masih sekolah SMP, baru pertama kali ini minum minuman itu dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

Editor : Nefri