Reporter: Muhammad Siddik
DELISERDANG, Mattanews.co – Alamsyah (36), salah satu Anggota PERADI layangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jum’at (24/1/2020).
Kepada Mattanews.co, Alam menjelaskan, aebagai advokat PERADI ia telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Lubuk Pakam sesuai dengan nomor register perkara: 12/pdt.G/2020/PN Lbp.
“Hal ini saya lakukan karena telah terjadi perubahan AD/ART PERADI yang dirubah tanpa mengikuti mekanisme sesuai Munas II PERADI di Siak Hulu, Kampar, Riau, 12-13 Juni 2015 lalu,” kata Alam, di kediamannya, Sabtu (25/1/2020).
Lanjutnya, AD/ART merupakan dasar hukum dan pijakan para advokat yang terhimpun dalam PERADI tentunya semua advokat harus mematuhi dan menjunjung tinggi segala aturan di dalamnya
“Untuk merubah AD/ART harus dilakukan dalam Munas, sebagaimana disebutkan dalam pasal 46 sesuai keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia
“Munas PERADI II di Riau telah memutuskan dan menetapkan hasil musyawarah yaitu, menyetujui dan menyerahkan kepada pengurus DPN PERADI untuk melakukan perubahan, pengesahan AD/ART PERADI dalam waktu selambat-lambatnyanya 6 bulan terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Munas II PERADI,” tambahnya
Akan tetapi, pada waktu Rakernas PERADI di Surabaya padal 27-28 November 2019, ia mendapati dalam materi Rakernas telah terjadi perubahan yang dirubah melalui surat keputusan Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan AD/ART PERADI tertanggal 4 September 2019 yang ditandatangani Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon selaku Ketua Umum dan Sekjen DPN PERADI.
“Surat keputusan tersebut jelas membuat saya selaku advokat yang terhimpun dalam PERADI merasa kecewa karena jelas surat keputusan tersebut diterbitkan melewati batas waktu 6 bulan dan tanpa melalui mekanisme, hal ini jelas cacat hukum dan telah kadaluawarsa waktunya. Saya menduga ada kepentingan oknum-oknum petinggi di DPN yang ingin maju menjadi caketum DPN PERADI, pasalnya Maret 2020 mendatang PERADI akan menggelar Munas untuk pemilihan ketua umum PERADI yang baru,” ungkapnya.
Kemudian, untuk itu melalui gugatan ini ia meminta kepada seluruh advokat se-Indonesia agar dapat mengetahui dan menyadari, bahwa telah terjadi perubahan AD/ART secara cacat hukum sehingga terdapat 17 item perubahan apakah itu penambahan dan atau pengurangan pasal-pasal atau perubahan redaksi pada pasal-pasal yang ada di AD/ART sebelumnya.
“Harapannya, kepada DPN PERADI agar membatalkan atau mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan AD/ART, 4 September 2019 lalu dan meminta kepada majelis hakim agar menyatakan perbuatan-perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Editor: APP














