Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Sulit untuk tidak menilai pihak pemerintah salah satu desa di Ciamis ini mengedepankan landasan taat peraturan dan patuh terhadap undang-undang, lantaran salah satu program pembangunannya menabrak lari aturan.
Apalagi bangunan tersebut adalah bangunan prasarana bagi masyarakat yang dibangun Desa dan tentunya anggarannya dibiayai oleh pemerintah.
Sejatinya pihak aparatur desa seharusnya memberikan contoh baik kepada warganya, namun yang terjadi tidak demikian, pihak pemdes malah membangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) justru dibantaran sungai sekitar Desa.
Anggaran proyek SPALD tersebut bersumber dari dana bantuan provinsi (BANPROV) Pemprov Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp 425 juta. Desa Imbanagararaya Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, adalah salah satu desa dari 28 penerima BANPROV di Ciamis yang mendapatkan program SPALD dari Pemprov Jabar.
Bukti pemerintah dan pihak pemdes membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari bangunan SPALD yang didirikan tepat dibibir sungai dan diarea sempadan sungai. Perlindungan sempadan sungai dari bangunan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka.
Kasi Kesejahteraan Desa Imbanagararaya mengatakan bahwa lokasi pembangunan SPALD tersebut merupakan hasil musyawarah dengan jajaran pemdes.
“Lokasi lain memang ada, namun lokasi yang sekarang dibangun disempadan sungai memang dipilih dan ditentukan memang lokasinya berdekatan dengan wilayah warung kulon yang memang masyarakatnya yang memerlukan peruntukan dari SPALD tersebut,” ujarnya, saat diwawancara di kantor Desa Imbanagararaya Kamis (6/2/2020).
Namun pihak desa tidak memberikan keterangan terkait tata kelola izin mendirikan bangunan, teknis perencanaan ataupun segala hal yang menyangkut dengan peraturan lingkungan tersebut.
Sementara, Kades Imbanagararaya Tarwan saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (7/2/2020) mengatakan, pihaknya sudah merasa melaksanakan program sesuai juklak dan juknis.
“Saya rasa kalau dilihat dari fungsionalnya justru ini sudah sangat sesuai, selama beberapa dekade ini tidak pernah ada luapan air sungai yang berlebih, apalagi ditunjang dengan kualitas material yang jelas mutunya diutamakan,” terang Tarwan.
Sementara ditanya soal izin mendirikan bangunan (IMB) pihak terkait tidak dapat menunjukan permohonan pengajuan izin tersebut.
Kabid perizinan DPMPTSP Yayat Hidayat mengakui bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dari proyek pembangunan tersebut.
“Untuk membuat gorong-gorong saja seharusnya mengajukan permohonan izin, apalagi ini bentuknya bangunan. Seharusnya diperlukan, apalagi ini bangunannya dibantaran sungai, dan itupun tidak sembarangan memberikan izin, entah bisa dikategorikan bangunan liar atau tidak, harus segera dilakukan peninjauan,” jelas Yayat saat diwawancara Selasa (11/2/2020).
Dihari yang sama pihak Dinas PUPRP Kab.Ciamis melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Asep Hikmat membenarkan bahwa pembangunan dibantaran sungai harus sesuai UU PP No 38/2011 tentang Sungai.
“Untuk batas ketentuan minimum sudah tertuang jelas diperaturan tersebut, karena tentunya DPUPRP Ciamis juga punya Rencana umum tata ruang (RUTR) yang nantinya pasti kedepan ada pembangunan entah itu TPT, atau program pembangunan lainnya, jadi jangan sampai bangunan SPALD tumpang tindih dengan RUTR tersebut,” jelasnya.
Editor : Selfy














