HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pencuri Hewan Ternak di Banjar Margo

×

Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pencuri Hewan Ternak di Banjar Margo

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, Sabtu (15/02/2020).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.

Tersangka pertama ditangkap, Gatot Suryadi (33) pada Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” papar AKBP Syaiful.

Kemudian, lanjut Syaiful, “anggota kami kembali menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.

“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Selfy