BERITA TERKINI

Menakar Independensi Inspektorat Daerah Kabupaten OKI

×

Menakar Independensi Inspektorat Daerah Kabupaten OKI

Sebarkan artikel ini
(Pexels.com)

Penulis : Rachmat Sutjipto

Temuan dugaan korupsi, Inspektorat Daerah dapat melapor ke penegak hukum. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2019, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara.

Dengan kewenangan seluasnya, tak berlebihan jika masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel)menuntut kerja keras jajaran inspektorat, dalam memberantas pelaku korupsi hingga ke meja hijau.

Ketegasan bernyali sangat dibutuhkan, agar temuan bukanlah produk gagal, lantaran hanya berupa temuan administrasi. Dengan kata lain, temuan yang terindikasi pidana harus bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Jika temuan soal pidana tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum, bukan tak mungkin anggapan publik justru berbuah negatif mengemuka. Bahwa inspektorat justru bisa dimanipulasi untuk memproteksi korupsi itu sendiri.

Terlebih, misalkan personal yang menduduki jabatan penting inspektorat, justru menjadi bagian dalam dari kekuasaan. Dapat dipastikan, penegakan hukum akan berjalan lamban bahkan mandul.

PP No. 72 tahun 2019 berisi bahwa inspektorat daerah dimungkinkan untuk menambah inspektur pembantu, yang akan membantu kerja kepala inspektorat. Tak hanya itu, akan ada jabatan baru, yang tugasnya menyelidiki saat indikasi penyalahgunaan telah terendus.

Personel yang ada di jabatan baru itu, bertugas untuk menginvestigasi kasus khusus, terutama indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Tenaga investigatif itu masuk dalam kategori jabatan fungsional, yaitu pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, bernaung langsung di bawah Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dengan kewenangannya tersebut, mereka memiliki tugas yang spesifik, yaitu investigasi kasus tertentu.

Sebut saja menginvestigasi dugaan korupsi yang terjadi di instansi pemerintah, mereka harus mendalami kasus. Mulai dari membongkar perencanaan, mengurai alur, dan mengungkap para aktor yang terlibat.

Posisi ini bukan untuk sembarang orang. Selain memiliki nyali besar dalam mendobrak tembok kekuasaan lebih tinggi, mereka juga setidaknya harus dibekali pengetahuan akan metodologi dan analisis investigasi.

Selain penguatan struktur organisasi inspektorat daerah, PP No. 72 tahun 2019 memperkuat pula kewenangan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Atau dikenal juga dengan sebutan inspektorat.

Dalam PP itu misalnya, inspektorat daerah bisa langsung memeriksa jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi korupsi. Pemeriksaan tidak perlu didahului penugasan dari kepala daerah. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

Ini mengubah cara kerja sebelumnya karena posisi inspektorat merupakan subordinat kepala daerah.

Hasil pemeriksaan pun tidak wajib dilaporkan ke kepala daerah. Sebaliknya, inspektorat di level provinsi wajib melaporkannya ke menteri. Adapun di level kabupaten/kota, inspektorat wajib melaporkannya ke gubernur.

Selain itu, diberikan fungsi tambahan kepada inspektorat, yaitu menjadi koordinator pencegahan tindak pidana korupsi.

Lebih jauh lagi, imunitas juga diberikan untuk mencegah inspektorat diberhentikan atau dimutasi karena memeriksa penyalahgunaan di lingkungan pemda.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah dilarang sesuka hati memberhentikan atau memutasi inspektorat.

Pemberhentian atau mutasi harus didahului konsultasi tertulis, dengan menteri untuk inspektorat level provinsi dan gubernur untuk level kabupaten/kota.

Sejatinya, langkah penguatan diharapkan tak berhenti di PP No.72 tahun 2019 tersebut. Sekiranya, diperlukan aturan tambahan.

Adanya aturan yang membuat hasil pemeriksaan inspektorat, dipatuhi oleh kepala daerah atau jajaran pemda. Artinya, hasil pemeriksaan inspektorat harus bersifat mengikat.

Terhadap instansi ini, publik tetap berbaik sangka. Meskipun melewati era inspektorat sebelumnya, yang dinilai jauh dari harapan. Publik kecewa namun tak gaduh. Entah sampai kapan publik dipaksa dewasa, untuk memaklumi dan memahami keresahan yang sesungguhnya amanah dari jabatan yang diemban atas nama Tuhan.

Gebrakan inspektorat daerah dalam menjalankan fungsinya tentu menjadi catatan sejarah gemilang bahwasanya era kepemimpinan dan kewenangan baru bukanlah produk hukum yang hanya tegas diatas kertas.

Wassalam