Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala SDN 8 Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Pelaporan ini dilakukan para guru SDN 8 Talang Kepala, melalui kuasa hukum Yusmaheri. Mereka melaporkan IDY, yang saat ini menjabat Kepala SDN 21 Talang Kelapa
“Yang kami laporkan ini ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk dilakukan Proses penyelidikan dan penyidikan. Karena diduga hal ini merugikan negara yang mengatasnamakan guru guru,” ujar Yusmaheri, Rabu (19/2/2020).
Yusmaheri juga melampirkan dua alat bukti diantaranya, 24 alat bukti kuitansi yang diragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah diterima oleh guru-guru. Dimana dana tersebut bersumber dari Dana BOS sebesar Rp.103.234.000.
Dia juga menunjukkan melampirkan 1 unit flash disk berisi rekaman suara pembicaraan mantan Kepsek yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS.
Serta pengakuannya yang telah melakukan pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk petugas Dinas Pendidikan dan BKD.
“Dengan alat -alat bukti yang kita laporkan juga kita minta pihak yang berwenang untuk memeriksa juga oknum- oknum tersebut haruslah diperiksa juga,” katanya.
Dia juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang dana Bos tiap tahunnya, yang digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa saja. Karena tidak pernah dilaporkan dalam rapat atau di luar rapat.
“Demi menyelamatkan uang negara
yang diduga digunakan kepsek dengan peruntukannya dan diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi, maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara hukum,” ucapnya.
Baik menurut Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan.
Koordinator Pengawas SDN 8 Nasution saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah jelaskan terkait menggunaan dana BOS tersebut kepada para guru.
Ternyata ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli, dan dia menganggap itu hanya salah pengertian saja.
“Itu terkai pelaporan e-billing yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya. Jadi, sebagai orang timur ada caralah sebagai ucapan terima kasih dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.
Sementara IDY, mantan Kepala SDN 8 Banyuasin, yang saat ini menjabat Kepala SDN 21 Talang Kelapa Banyuasin, belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut.
“Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita,”jelasnya singkat.
Editor : Nefri














