Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menggerebek rumah terduga bandar sabu, di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Selasa (18/2/2020).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku diantaranya Pasangan suami istri (Pasutri).
Ketiga tersangka yakni Supriono alias Supri (33), dan Pasutri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias Wulan (25) ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang diduga berisi sabu, 13 plastik klip transparan diduga berisi sabu, 1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu.
Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil diduga berisi sabu, ditemukan dari tangan kanan Wulandari alias Wulan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, saat digeledah ketiga tersangka didapati sedang mengusai sabu dan ganja saat berada di rumah Supriono alias Supri.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Subs Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Editor: APP














