NUSANTARA

Kontraktor Bantah Pembangunan Jalan di Simeulue Dituding Fiktif

×

Kontraktor Bantah Pembangunan Jalan di Simeulue Dituding Fiktif

Sebarkan artikel ini

Reporter : Kadri

SIMEULUE, Mattanews.co Pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp12,8 Milyar yang dikerjakan kontraktor PT Intan Metuab Jaya, menuai kontroversi karena dianggap fiktif oleh Komisi C DPRK Simeulue Aceh.

Kuasa Direktur PT. Intan Metuah Jaya, Arion mengatakan, pekerjaan proyek saat ini untuk timbunan kelas A sudah selesai, tinggal pengaspalan dan agregat pekerjaannya mencapai 54 persen.

Pihaknya menolak jika proyek tersebut dinyatakan fiktif.

Karena pemindahan lokasi pembangunan jalan aspal tersebut atas perintah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kita sendiri keberatan dengan pemindahan lokasi, sempat komplain memang secara lisan, karena jarak lebih jauh” Jelas Arion, Selasa (3/3/2020).

Terkait dengan masalah material, dia mengakui awalnya sesuai dengan Lembaran Dokumen Pelelangan (LDP) yang didatangkan dari luar daerah.

Lalu pihaknya membuat surat dengan menggunakan material lokal dan disetujui oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

“Soal perbedaan harga kita akan melihat RAB kembali. Kalau untuk pengurangan panjang pembangunan jalan itu karena ada beberapa box sehingga di CCO,” katanya.

Ia mengakui sampai saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut sudah dicairkan senilai 54 perse, sudah sesuai pekerjaan dan dibayarkan sebelum akhir Desember 2019.

Terkait kontrak pekerjaan yang sudah mati 31 Desember 2019, dia mengaku sudah melalui adendum sehingga bisa dilanjutkan pekerjaannya.

“Kontrak kerja kita sudah mati, tapi ada adendum selama 50 Hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2020. Untuk saat ini belum ada perpanjangan kontrak lagi, namun ada permohonan untuk diproses. Katanya

Sebelumnya proyek kontroversial ini sempat disanggah oleh PT. Andika Jaya Pratama, pada tanggal 30 Oktober 2019 hingga tanggal 27 November 2019 sesuai Jaminan Bank Garansi. Namun, persoalan tersebut diabaikan oleh panitia.

Surat Sanggahan tersebut sudah sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.

Serta Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Editor : Nefri