Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, kembali menempuh jalur hukum, karena telah merugikan konsumen atas pembelian Perumahan Griya Rafika 4, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Tak dapat dihindari, PT Lahat Maju Jaya, selaku Developer Perumahan Rafika 4 ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terseret dalam permasalahan ini, Kamis (05/03/2020).
Kepada awak media, Ira mewakili warga Perumahan Rafika 4 yang mengalami kerugian mengaku, baru beberapa bulan ditempati, sudah nampak retak disudut-sudut rumah.
“Meskipun terdapat retak-retak, pembayaran kredit rumah masih terus dilakukan. Belakangan, kami sekeluarga khawatir takut roboh. Tentu dengan kerusakan ini, mengancam keselamatan kami sekeluarga,” ujarnya.
Ditambahkan Ira, akibat kejadian itu, dirinya mengadukan ke Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PPDPP PUPR) Republik Indonesia selaku regulator rumah subsidi, serta mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SUMBAGSEL agar selama proses penangguhan nama kami tidak dimasukan dalam daftar hitam bank (BI Checking).
“Untuk pembayaran bulan ini, kami mengajukan penangguhan kredit ke Bank BTN. Jelas kami merasa dirugikan, oleh karena itu kami selaku konsumen mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, untuk minta perlindungan hukum karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dari program Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini jika tidak ditempati selama enam bulan kami disalahkan,” paparnya.
Menangapi kejadian ini, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson menjelaskan, dirinya telah mengirimkan surat Somasi ke PT Lahat Maju Jaya, namun tidak ditanggapi.
“Saya tidak habis pikir pihak pengembang di tunggu nasabahnya di kantor YLKI Lahat, untuk mencari solusi tapi tidak hadir tanpa alasan,” ujarnya.
Sanderson berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti, kasus dugaan kerugian konsumen Perumahan Rafika 4 ini.
“Selain itu amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa bagi pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen dan dapat di gugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” terangnya.
Editor : Selfy














