NUSANTARA

Cara Diskominfo Sulbar Bangun Sinergitas dengan LSM dan Insan Pers

×

Cara Diskominfo Sulbar Bangun Sinergitas dengan LSM dan Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co Dalam upaya membangun sinergitas dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Insan Pers, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Diskusi publik, Regulasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Kegiatan yang berlangsung di wisata Tapandullu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulbar, dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sulbar Safarauddin S. DM, Ketua KIP Sulbar, Rahmat Idrus dan beberapa komisioner KIP Sulbar serta beberapa staf jajaran Diskominfo Sulbar.

Safaruddin mengatakan, diskusi ini adalah cara bagaimana membangun sinergitas dan silaturahmi antara Diskominfo Sulbar dengan kawan-kawan LSM dan Media.

Kegiatab ini dilakukan sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

“Terkait beberapa hal dengan KIP, memang kita di 2020 ini kita baru beranjak, baru bergerak sebenarnya kenapa saya katakan demikian walaupun KIP kemarin sudah melakukan beberapa persidangan, laporan masuk ada kelemahan-kelemahan yang kita perbaiki di 2020 ini,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, tahun ini sudah dibentuk yang namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Karena ini penting, usai yang tidak ada PPID-nya di Indonesia adalah baru Provinsi Sulawesi barat.

“Alhamdulillah kemarin itu sudah di mejanya gubernur, menunggu sekitar 10 hari akan di tandatangani dari hasil konsultasi biro hukum kemarin. Ini akan menjadi salah satu pedoman dalam menerimah laporan-laporan masyarakat,” ucapnya.

Diungkapkannya, yang kemarin ini langsung di KIP, sekarang itu sudah harus ada PPID untuk menerima laporan dari masyarakat.

Karena ada beberapa ketentuan-ketentuan yang di atur didalamnya itu yang bersifat umum dan bersifat khusus.

“Inilah yang bersifat umum dan bersifat khusus, ini yang kira-kira tugasnya PPID memilah-milah yang mana harus bisa di lanjutkan masuk di KIP, mana yang harus di hentikan oleh PPID. Sehingga demikian pencapaian dan laporan masyarakat yang 109 laporan selama Ia menjabat KIP, maka tahun depan kira-kira akan jauh menurun itu karena apa, ada tugasnya PPID untuk memilah-milah mana yang masuk bisa sebagai laporan dan bisa di lanjutkan oleh KIP, di situ fungsi PPID,” ungkapnya.

Dia optimis kedepannya mereka akan membenahi terus ini kelembagaan, baik kerjasama pemerintah dalam membangun pelayanan pada masyarakat.

Safaruddin juga menyampaikan bahwa pengelolaan data di Provinsi Sulbar itu sudah ada di Kominfo, jadi kominfo sebenarnya itu adalah wali data.

“Semua OPD itu hanya pemakai saja, tidak bisa mengeluarkan data kepada siapapun tanpa melalui Kominfo. Ini yang harus di sampaikan kepada masyarakat bahwa Kominfo sekarang itu adalah memang suatu stansi yang gemuk dan sangat penting pemberitaan-pemberitaan yang ada diluar,” katanya.

Sementara Ketua KIP Sulbar Rahmat ldrus pada kesempatan tersebut mengisahkan, dahulunya sebelum disahkannya undang-undang keterbukaan informasi publik informasi, hanya milik para tatanan elit. Dimana masyarakat sangat minim menerima informasi padahal itu melanggar hak asasi manusia.

“Setelah disahkannya undang-undang No.4 Tahun 2014, tatanan itu berubah siapa saja bisa mengakses secara transparansi dan terbuka kecuali informasi yang dikecualikan yang sipatnya sangat rahasia diantaranya dapat menimbulkan gejolak dalam negara jika dipublis,” ucapnya.

Dikatakannya, sejak KIP Sulbar terbentuk pada tahun 2019 silam hingga sekarang laporan yang diterima sebanyak 109 sengketa dan telah diproses.

“Baru-baru ini ada empat kasus sementara tahap pemeriksaan ketika kita panggil yang bersangkutan tetapi tidak hadir inilah juga perlu kita sosialisasikan karena ketidak tahuan mereka,” ujarnya.

Diketahui kegiatan tersebut di hadiri sebanyak 30 media sebagai peserta utama dalam kegiatan itu , baik media cetak, elektronik dan media Online.

Editor : Nefri