Reporter : Mokhsen
FAKFAK, Mattanews.co – Hasil sidang musyawarah sengketa yang mengaitkan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak Cyrillus Adopak – Peggi Patricia Pattipi (CEPAT), akhirnya m memuaskan paslon ini.
Sidang gugatan tersebut dilakukan paslon CEPAT, karena KPU Fakfak memutuskan tidak meloloskannya dalam penelitian dokumen syarat dukungan perseorangan.
Cyrilius Adopak selaku Bakal Calon (Balon) Bupati Fakfak 2020 yang merupakan pemohon mengungkapkan, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini.
“Ini adalah sebagaian dari proses dan sebuah edukasi yang semestinya harus ditempuh melalui jalur hukum,” ucapnya, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, langkah mereka sudah sesuai mekanisme dan perintah peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga semuanya dapat menerima, patuh dan tunduk dengan putusan tersebut.
Cyrilius menyebutkan, dalam putusan sidang tersebut tidak ada yang disalahkan.
Dirinya mengajukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu, karena sebagai hak konstitusinal,dengan putusan Bawaslu sesuai dengan pertimbangan fakta fakta yang ada.
“Dengan putusan tersebut kiranya KPU tidak menganggap itu sebagai paksaan dalam mengakomodir Paslon CEPAT,akan tetapi tidak. KPU Fakfak juga dapat menerima dan menjalankan sesuai putusan,” ujarnya.
Dengan diterimanya gugatan CEPAT, sia berharap masyarakat bisa mengetahui tentang jalur hak konstutusi dalam menyelesaiannya.
Penyelesaian hak konstitisi itu, lanjutnya, bukan karena emosional maupun anarkis. Namun harus ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Putusan Bawaslu itu sebagai bentuk dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini menjadi keraguan masyarakat. Ini sekaligus mengembalikan harkat dan martabat penyelenggara pemilu,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) itu juga meminta, agar kedepan KPU, Bawaslu, Paslon serta masyarakat Fakfak harus saling bersinergi.
Terutama menyukseskan Pilkada Fakfak, dengan cara cara yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Nefri














