Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin pepatah ini yang sekarang dialami Abdul Latif (67).
Abdul Latif awalnya melaporkan Sekdes Kampung Alur Baung Muhammad Harli (38) ke polisi, terkait hutang sebesar Rp35 juta.
Tak lama kemudian, Sekdes tersebut membantah tuduhan warganya dan melaporkan kembali Abdul Latif, dengan pelaporan penipuan ke Mapolres Aceh Tamiang, pada hari Kamis (12/3/2020).
Tak lama kemudian, Abdul Latif mendapatkan Surat Keterangan (SK), yang berisi pemberhentiannya dari jabatannya debagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di Kampung Alur Baung.
Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Asep Suhendar membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Latif adalah perangkat di Desa Alur Baung. Dan dia juga sudah saya berhentikan dari jabatan sebagai Kaur Umum pada Kamis 12 Maret 2020 kemarin”, ungkap Asep, Sabtu (14/3/2020).
Salah satu alasan Datok Penghulu Kampung Alur Baung memberhentikan Abdul Latif, karena faktor usia yang di nilainya sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipaksakan bekerja.
Usia Abdul Latif, lanjutnya, sudah hampir memasuki kepala tujuh. Dia menilai tidak etis jika dibiarkan terus berfikir dan bekerja.
“Karena usia rata-rata orang pasti lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Datok Penghulu Kampung Alur Baung dengan nomor surat : 13 Tahun 2020.
Yaitu tentang pemberhentian kepala umum dan perencanaan Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
“Salinan keputusannya juga sudah kami sampaikan kepada Camat Karang, Kepala Mukim Medang Ara dan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Alur Baung,” ujarnya.
Saat disinggung tentang kaitannya dengan laporan yang Abdul Latif, Asep hanya tetawa kecil dan tidak ingin berkomentar panjang.
“Kalau terkait hal itu, saya tidak mau berkomentar,” ujarnya.
Editor : Nefri














