Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Serangkaian antisipasi penyebaran Covid-19 dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
Salah satunya dengan menyiapkan cairan cuci tangan (Hand Sanitizer) di setiap sudut strategis. Selain memperbanyak ketersediaan Hand Sanitizer, dalam waktu tak lama, pihak lapas berupaya mempersempit wabah Covid-19 dengan menyiapkan alat pendeteksi tubuh (Body Thermal Check).
Kalapas Kayu Agung Hamdi Hasibuan mengatakan, mereka menyiapkan sejumlah Hand Sanitizer di sejumlah titik. Cairan pembersih tersebut , tersebar di ruang publik, termasuk di tempat kunjungan tamu hingga menyasar ke dalam blok napi hingga kantor lapas itu sendiri.
“Wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bukan wabah biasa. Kecepatan penyebaran virus tersebut harus ditangani serius. Pencegahan penyebaran virus tersebut dengan memberlakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS),” katanya, Selasa (17/3/2020).
Seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kelas II Kayu Agung mengikuti pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan. Hingga hari Selasa pukul 13.00 WIB, tidak ditemukan indikasi penderita Covid-19.
“Tidak hanya warga binaan, petugas pun turut diperiksa di Klinik lapas. Hasilnya, tidak seorangpun terindaksi terpapar Covid-19,” ujarnya.
Meski diakui, blok penghuni lapas terbilang padat, namun dengan menjaga kesehatan warga binaan merupakan salah satu upaya penting meredam penyebaran virus.
“Kendati indikasi penularan Covid-19 tak ditemukan, tetapi kesiapan klinik khusus isolasi kami persiapkan sebagai langkah awal menyebar virus sebelum dibawa kerumah sakit rujukan,” ucapnya.
Meski hari libur berkunjung belum ditentukan, pencegahan lainnya yang dilakukan lapas yakni dengan membatasi pegunjung.
Secara nasional, Hamdi menuturkan empat langkah preventif penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang diterapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Empat langkah tersebut yakni pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah
Status zona kuning adalah ketika lapas, rutan dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Dan terakhir, memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius,” ungkapnya.
Editor : Nefri














