NUSANTARA

BNPB Perpanjangan Darurat Covid-19, Kegiatan HUT Ke- 18 Kabupaten Aceh Tamiang Ditunda

×

BNPB Perpanjangan Darurat Covid-19, Kegiatan HUT Ke- 18 Kabupaten Aceh Tamiang Ditunda

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfitra

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Akibat wabah covid-19 (Corona) yang sedang melanda di berbagai wilayah di Indonesia, memaksa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus menunda seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya dalam menyambut hari jadi Kabupaten itu yang ke 18 Tahun.

Kebijakan pemerintah Kabupaten itu menunda kegiatan tersebut resmi dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang tertanggal 23 Maret 2020, Nomor:003.3/1865. Tentang Pemberitahuan Penundaan Rangkaian Kegiatan HUT Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sehubungan dengan seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19).

Sehingga pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap seluruh rangkaian acara memeriahkan hari jadi yang ke 18 Tahun Kabupaten itu yang jatuh pada setiap 10 April mendatang.

Tidak hanya itu, dalam isi edaran tersebut disebutkan bahwa upacara peringatan hari jadi Kabupaten itu juga harus di lakukan penundaan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Namun, didalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap Instansi, baik pemerintah Kabupaten, Intansi Vertikal, Perusahaan BUMN, BUMD dan BUMS tetap harus memasang baliho dan spanduk ucapan selamat memperingati hari jadi Kabupaten itu yang ke 18 Tahun.

Terkait kapan akan dilaksanakan kembali rangkaian kegiatan hari jadi Daerah itu diselenggarakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak menyebutkan kapan kepastiannya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020. BNPB telah memperpanjang masa Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Editor : Anang