NUSANTARA

67 Warga Binaan Lapas Klas II.B Muara Bulian Dibebaskan

×

67 Warga Binaan Lapas Klas II.B Muara Bulian Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bernomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Dwi Santosa Mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya telah memberikan Asimilasi bagi puluhan Warga Binaan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid19.

“Pada Kamis malam kemarin, Lapas Klas II B Muara Bulian, Batanghari Jambi, membebaskan sebanyak 67 Warga binaan, pembebasan ini akan dilakukan 2 tahap,”ujar Dwi, jum’at (3/4/2020).

“Dimana tahap pertama sebanyak 33 orang dan tahap kedua berjumlah 34 orang, pembebasan ini pun disambut suka cita para Warga binaan, dengan melakukan sujud syukur,” lanjutnya.

Adapun kriteria warga binaan penerima asimilasi ini dijelaskan Dwi, yakni warga binaan yang telah menjalani 2 per 3 masa tahanannya yang jatuh sampai 31 desember 2. Selain itu, asimilasi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum.

“atau tidak terkait pada peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, seperti kasus korupsi, terorisme maupun narkotika dengan masa hukuman di atas 5 tahun” tutup Dwi.

Editor : fly