BERITA TERKINI

Masih Nekat ! Pengunjung dan Pemilik Diamankan Polres Jakarta Utara Saat PSBB Corona (Covid-19)

×

Masih Nekat ! Pengunjung dan Pemilik Diamankan Polres Jakarta Utara Saat PSBB Corona (Covid-19)

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Sebanyak 20 orang diamankan Polres Metro Jakarta Utara karena nekat berkunjung ke tempat Gym (Fitnes), Kafe dan Hiburan Malam di wilayah Jakarta Utara. Dari 20 orang tersebut, tiga diantaranya pemilik usaha yang turut diamankan.

Mereka diamankan setelah polisi melakukan razia di tempat fitnes dan hiburan malam wilayah Jakarta Utara yang masih nekat membuka, Kami menetapkan 20 orang tersangka baik pengunjung maupun pemilik kafe dan tempat Gym (Fitnes),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (6/4/2020).

Polisi telah mengamankan enam orang termasuk pemilik Gym (Fitnes), sementara di tempat hiburan ada delapan orang yang ditangkap karena berkumpul dan mengonsumsi minuman keras dan polisi juga mengamankan enam orang yang berada di kafe yang berada di dalam sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok.

“Ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya, Ternyata tersangka MS selaku pemilik kafe ini tetap membuka bahkan menyediakan perempuan di tempat itu dan mengundang para tamu yang ada di situ,” jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Semua tersangka ini telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, beberapa kegiatan dilakukan pembatasan seperti meliburkan sekolah, Kerja serta membatasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial baik di tempat umum atau kegiatan lainnya yang berkerumunan, Kami lakukan imbauan dan sebagainya tidak juga mengindahkan dan mereka masih dengan sengaja berkumpul, berkerumun, tidak mengindahkan kepada aturan pemerintah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran penularan Virus Corona (Covid-19,” kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Poppy Setiawan