Korban PHK Tembus 1.010.578 Akibat Pandemi Corona (Covid-19)

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Perusahaan banyak yang tidak maksimal dalam operasionalnya. Ada juga kantor yang memilih tutup sementara di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dampak virus ini membuat pelaku usaha sampai merumahkan bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan tentu tidak mau merugi dengan operasional terbatas, tetapi harus tetap membayar gaji para karyawan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, sektor formal yang merumahkan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Jumlah pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, ” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait