Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co – Perusahaan banyak yang tidak maksimal dalam operasionalnya. Ada juga kantor yang memilih tutup sementara di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, sektor formal yang merumahkan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Jumlah pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, ” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020) kemarin.